Jakarta (ANTARA) - Islam tidak melarang perceraian, tetapi juga sangat tidak menganjurkan. Kemudian, bagaimana jika langkah perceraian diambil saat istri sedang hamil? Bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini?
Islam menekankan pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga dan menyelesaikan permasalahan dengan musyawarah sebelum mengambil keputusan untuk bercerai.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai keabsahan perceraian saat istri sedang hamil. Sebagian masyarakat beranggapan bahwa menceraikan istri dalam kondisi hamil adalah tindakan yang tidak sah atau bahkan haram. Namun, bagaimana pandangan Islam sebenarnya mengenai hal ini?
Baca juga: Mengenal jenis talak dalam Islam
Pandangan ulama dan dalil hadis
Mayoritas ulama sepakat bahwa menceraikan istri yang sedang hamil diperbolehkan dalam Islam. Hal ini menunjukkan bahwa kondisi kehamilan tidak menjadi penghalang sahnya perceraian menurut syariat.
Dasar dari pendapat ini merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, di mana Rasulullah SAW memerintahkan Abdullah bin Umar untuk menceraikan istrinya dalam kondisi suci atau hamil, bukan saat haid. Hadis ini menjadi landasan bahwa talak saat istri hamil adalah sah dan sesuai dengan ajaran Islam.
Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, seorang ulama terkemuka, juga menyatakan bahwa menceraikan istri yang hamil diperbolehkan. Beliau menegaskan bahwa tidak ada larangan dalam syariat Islam terkait hal tersebut, sehingga talak dalam kondisi hamil tetap dianggap sah.
Baca juga: Hukum talak dalam Islam: Kapan diperbolehkan dan dilarang?
Masa iddah bagi istri hamil
Dalam Islam, masa iddah atau masa tunggu bagi wanita yang dicerai saat hamil berlangsung hingga ia melahirkan. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surah At-Talaq ayat 4:
وَالّٰۤـِٔيْ يَىِٕسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ اِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ اَشْهُرٍۙ وَّالّٰۤـِٔيْ لَمْ يَحِضْنَۗ وَاُولٰتُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّۗ وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مِنْ اَمْرِهٖ يُسْرًا
"Perempuan-perempuan yang tidak mungkin haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah tiga bulan. Begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid (belum dewasa). Adapun perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya. Siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya."
Dengan demikian, meskipun perceraian diperbolehkan, suami tetap memiliki tanggung jawab terhadap istri dan anak yang dikandungnya hingga masa iddah berakhir.
Meskipun secara hukum diperbolehkan, menceraikan istri saat hamil dapat menimbulkan dampak psikologis dan emosional bagi istri dan anak yang belum lahir.
Walaupun dalam pandangan Islam, menceraikan istri yang sedang hamil adalah tindakan yang sah dan diperbolehkan. Namun, keputusan tersebut harus diambil dengan pertimbangan yang matang, memperhatikan kondisi emosional istri, dan tetap memenuhi tanggung jawab selama masa iddah.
Konsultasi dengan tokoh agama atau penasihat keluarga sangat dianjurkan untuk memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan ajaran Islam dan mempertimbangkan kesejahteraan semua pihak yang terlibat.
Baca juga: Tips bantu anak atasi dampak perceraian orang tua
Baca juga: Dampak perceraian terhadap psikologis anak
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025