Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengapresiasi 24 pengelola objek vital strategis dan 13 pengelola fasilitas publik yang menetapkan standar minimum pengamanan sesuai Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020.
Apresiasi diberikan dengan penyerahan Sertifikat Penerapan Pedoman Perlindungan Sarana dan Prasarana Objek Vital Strategis dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme, di Jakarta, Senin.
"Upaya ini menjadi bagian dari penguatan sistem perlindungan terhadap objek vital dan fasilitas publik yang memiliki peran krusial bagi keberlangsungan negara," ujar Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Eddy Hartono dalam acara pemberian sertifikat.
Komjen Pol. Eddy menegaskan kegiatan tersebut juga mendukung prioritas pemerintah dalam memantapkan sistem pertahanan dan keamanan nasional serta mendorong kemandirian bangsa, termasuk dalam bidang pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, dan ekonomi biru.
Melalui penyerahan sertifikat, dirinya berharap seluruh pengelola objek vital dan fasilitas publik yang telah memenuhi standar pengamanan dapat terus meningkatkan mitigasi terhadap ancaman terorisme yang semakin kompleks.
Ke depan, BNPT akan memperkuat kolaborasi dengan mitra strategis, termasuk perusahaan pengelola objek vital serta pengelola fasilitas publik di Indonesia, guna meningkatkan kapasitas dan kesiapsiagaan terhadap potensi ancaman keamanan.
Para perwakilan pengelola objek vital strategis dan fasilitas publik turut menyampaikan dukungan terhadap langkah BNPT, terutama dalam upaya peningkatan keamanan dan pencegahan tindak pidana terorisme di lingkungan masing-masing.
Adapun sebanyak 24 pengelola objek vital strategis penerima sertifikat, yakni PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Jeranjang, PT PLN Indonesia Power UBP Keramasan-Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Keramasan,PT PLN Indonesia Power UBP Cilegon-PLTGU Cilegon, PT PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya, PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu, serta PT PLN Indonesia Power UBP Sintang.
Lalu, PT PLN Indonesia Power UBP Teluk Sirih, PT PLN Indonesia Power UBP Ombilin, PT PLN Indonesia Power UBP Tello-Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dan PLTG Tello, PT PLN Indonesia Power UBP Semarang-PLTGU Tambak Lorok, PT PLN Indonesia Power UBP Saguling-PLTA Saguling, serta PT PLN Indonesia Power UBP Mrica-Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) PB. Soedirman.
Kemudian, PT Jakarta International Container Terminal, PT Pelabuhan Tanjung Priok Branch Tanjung Priok, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cabang Tanjung Priok, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Bali Nusra Cabang Benoa, PT Pelindo Multi Terminal Branch Tanjung Emas Semarang, serta PT Pelindo Terminal Petikemas TPK Semarang.
Selanjutnya, PT LRT Jakarta, PT MRT Jakarta (Perseroda), PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi (Daop) I Jakarta-Stasiun Gambir, PT KAI Daop I Jakarta-Stasiun Pasarsenen, PT KAI Daop VIII Surabaya-Stasiun Gubeng, serta Bandar Udara Internasional H.A.S. Hanandjoeddin–Belitung.
Sementara sebanyak 13 fasilitas publik yang menerima sertifikat, yakni Kementerian Luar Negeri (bidang pelayanan publik) serta Hotel Indonesia Kempinski Jakarta (PT Grand Indonesia), Renaissance Bali Nusa Dua Resort (PT Royal Pacific Nusantara), Sheraton Bali Kuta Resort (PT Indonesian Paradise Island), dan Pacific Place Mall (bidang kepariwisataan)
Bidang kepariwisataan lainnya yang mendapat sertifikat, yaitu Sarinah (PT Sarinah), Tunjungan Plaza (PT Pakuwon Jati), Pakuwon Mall Surabaya (PT Pakuwon Permai), Royal Plaza (PT Dwi Jaya Manunggal), Pakuwon Mall Jogja (PT Pakuwon Permai), serta Pakuwon Mall Solo Baru (PT Pakuwon Permai).
Ada pula fasilitas publik bidang keramaian tertentu yang mendapatkan sertifikat, yaitu Pertamina Mandalika International Circuit (PT Pengembangan Pariwisata Indonesia/ITDC) serta Sentul International Convention Center (SICC).
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































