Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan rusaknya infrastruktur talud penahan ombak memperparah dampak hempasan ombak hingga merusak belasan rumah warga di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku.
"Rusaknya talud penahan ombak mengakibatkan gelombang pasang menghantam dinding rumah warga hingga mengalami kerusakan," kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari di Jakarta, Jumat.
Dia memaparkan bahwa peristiwa yang melanda wilayah Negeri Administratif Aruan Gaur, Kecamatan Siritaun Wida Timur, Seram Timur tersebut membuktikan kerentanan kawasan pesisir saat diterjang gelombang tinggi.
Direktorat Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BNPB menerima laporan kalau sebelum menghantam dinding rumah warga, ombak besar terlebih dahulu merobohkan talud dari beton untuk penahan ombak sepanjang 110 meter di sepanjang pesisir pantai desa setempat.
Baca juga: BNPB: Perbaikan pipa air bersih pascabanjir di Sinjai terus diupayakan
Akibat hilangnya fungsi talud tersebut, terjangan ombak yang merembet ke area darat berdampak langsung bagi 17 kepala keluarga atau sebanyak 67 jiwa warga.
Dari jumlah tersebut Pusdalops BNPB mencatat ada sebanyak empat unit rumah rusak sedang serta 15 unit rumah lainnya mengalami rusak ringan.
Hingga saat ini ancaman abrasi susulan dilaporkan masih terus mengintai wilayah tersebut sehingga mendorong warga setempat bergotong royong secara mandiri membangun struktur penahan ombak sementara memanfaatkan rangkaian papan kayu.
"Gelombang pasang dan abrasi masih terjadi. Beberapa warga mengungsi ke rumah kerabat saat gelombang pasang kembali naik. Sementara itu, warga secara mandiri membangun penahan ombak sementara," kata Abdul.
Baca juga: Satu unit helikopter "waterboombing" BNPB untuk Riau tiba di Pekanbaru
Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































