Denpasar (ANTARA) - Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Provinsi Bali menyatakan dukungan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar pemerintah pusat dan daerah menggratiskan pendidikan dasar di SD, SMP, dan madrasah atau sederajat termasuk di sekolah swasta asal honor guru swasta diperhatikan.
“Kami sangat mendukung sekali dalam berkolaborasi dengan pemerintah yang berupaya mewujudkan pendidikan yang inklusif, adil, dan berkualitas,” kata Ketua BMPS Bali Gede Ngurah Ambara Putra.
Ambara saat dihubungi di Denpasar, Kamis, menyampaikan jika sesuai arahan MK yaitu sekolah gratis mampu dijalankan secara bertahap, maka ini termasuk langkah besar dalam memperkuat hak setiap anak.
Namun, BMPS Bali mengingatkan agar pemerintah menyusun regulasi dan alokasi anggaran yang tepat, salah satunya memastikan honor guru swasta yang selama ini didapat dari uang orang tua siswa seperti melalui SPP.
“Sehingga sekolah swasta yang ada di Bali dapat terus berbenah tanpa terbebani biaya operasional yang selama ini sebagian besar ditanggung oleh orang tua siswa, sekarang ditanggung oleh pemerintah, ya harapannya kan juga dicover (honor guru),” ujarnya.
BMPS Bali mengaku sudah melakukan penghitungan sebelumnya, di mana untuk menghidupi sekolah swasta di Bali maka setidaknya dibutuhkan 20 persen dari APBD untuk pendidikan.
“Kalau kami ukur kemarin waktu ke provinsi kami lihat butuh sekitar Rp1,3 triliun atau 20 persennya itu,” kata Ambara.
Baca juga: PCO: Pemerintah kaji putusan MK soal sekolah swasta gratis
Baca juga: BP Taskin: Putusan MK gratiskan sekolah sangat dinanti keluarga miskin
Dengan anggaran tersebut, jika dibagi untuk 183 ribu siswa, maka dapat menutupi biaya sekolah Rp7 juta untuk satu siswa.
“Itu cukup sekali karena perkiraan saya satu murid swasta kena (biaya SPP) Rp300 ribu, dikalikan 12 bulan ya Rp3-4 jutaan, jadi sudah cukup,” ujarnya.
Dengan regulasi yang jelas hingga ke teknis pelaksanaannya maka BMPS Bali meyakini keputusan ini sangat bermanfaat.
Selain bagi guru, kondisi sekolah swasta yang banyak tutup pasca-pandemi COVID-19 juga harus diperhatikan. Tercatat sebanyak 29 sekolah swasta di Bali tutup di tahun-tahun tersebut.
“Ini kan sangat ironis sekali harusnya ya perlu pemerintah mengeluarkan dana mengajak kerja sama sambil meningkatkan kapasitas murninya,” ujar Ambara.
Diketahui sebelumnya MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi: "Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."
Ini dilakukan sebab frasa sebelumnya dimaknai pendidikan tanpa memungut biaya hanya berlaku untuk sekolah negeri, padahal keterbatasan daya tampung sekolah negeri juga telah memaksa banyak anak untuk bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya lebih besar.
Baca juga: Kemendagri tanggapi putusan MK yang gratiskan pendidikan SD dan SMP
Baca juga: Golkar khawatir negara tak sanggup terapkan putusan MK sekolah gratis
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025