BKSDA Maluku amankan opsetan tanduk rusa dari kapal menuju Jakarta

8 hours ago 3
Penumpang tersebut menyerahkan secara sukarela barang bawaannya setelah diberikan penyadartahuan terkait peraturan tentang Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL)

Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melalui Petugas Pos Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon dan instansi terkait berhasil mengamankan dua opsetan tanduk rusa dari seorang penumpang KM Labobar tujuan Jakarta.

“Penumpang tersebut menyerahkan secara sukarela barang bawaannya setelah diberikan penyadartahuan terkait peraturan tentang Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL),” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Christyan di Ambon, Senin.

Ia mengungkapkan barang bukti berupa dua opsetan tanduk rusa itu kini diamankan di Kantor BKSDA Maluku untuk proses penanganan lebih lanjut.

Baca juga: BKSDA: Masyarakat serahkan 13 burung endemik Maluku yang dilindungi

BKSDA Maluku menegaskan setiap bagian tubuh satwa liar yang dilindungi, termasuk tanduk rusa, tidak boleh diperdagangkan, dibawa keluar daerah, maupun dimiliki tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Kegiatan pengamanan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin yang dilakukan petugas di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon untuk mencegah peredaran dan penyelundupan TSL ke luar wilayah Maluku.

Rusa Timor (Cervus timorensis) sebagai satwa endemik di wilayah Indonesia bagian timur termasuk dalam jenis satwa yang dilindungi, karena populasinya terus menurun akibat perburuan dan kehilangan habitat.

Baca juga: BKSDA Maluku gagalkan penyelundupan satwa dilindungi di Ambon

BKSDA Maluku terus memperkuat kerja sama lintas sektor dengan aparat kepolisian, pihak pelabuhan, dan instansi pemerintah lain, guna memastikan perlindungan terhadap satwa liar dapat berjalan efektif.

Masyarakat diimbau untuk tidak membeli, mengoleksi, atau membawa bagian tubuh satwa dilindungi tanpa dokumen sah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bahwa barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat 2).

Baca juga: BKSDA Maluku gagalkan penyelundupan satwa dilindungi di Ambon

Pewarta: Winda Herman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |