Ambon (ANTARA) -
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengamankan sebanyak 35 individu tumbuhan Sanigi (Pempis acidula) tanpa dokumen sah di Pelabuhan Slamet Riyadi, Ambon.
“Tumbuhan tersebut ditemukan petugas pos pelabuhan laut saat melakukan pemeriksaan terhadap KM Santika 77B yang tengah bersandar. Sanigi itu dikemas dalam enam koli dan tidak dilengkapi dokumen resmi peredaran tumbuhan dan satwa liar,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Chrystan di Ambon, Senin.
Berdasarkan keterangan penumpang, kata dia, seluruh tumbuhan Sanigi tersebut diketahui berasal dari Pelabuhan Kisar. Petugas kemudian memberikan penyadartahuan kepada pemilik barang terkait aturan peredaran tumbuhan dan satwa liar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: BKSDA Maluku amankan opsetan rusa di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon
"Selanjutnya seluruh barang bukti diamankan dan dititipkan di PKS (Pusat Konservasi Satwa) Kebun Cengkeh untuk proses penanganan dan pendalaman lebih lanjut," ungkapnya.
Pihaknya akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu keluar masuk wilayah guna mencegah peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar.
Pengangkutan dan peredaran tumbuhan yang dilindungi maupun yang pemanfaatannya dibatasi, kata dia, wajib dilengkapi dokumen resmi dari instansi berwenang. Tanpa dokumen tersebut barang dapat diamankan dan pelaku terancam sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: BKSDA Maluku selamatkan 93 butir telur penyu pastikan penetasan aman
BKSDA Maluku juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha dan penumpang kapal laut, agar memahami ketentuan konservasi sebelum melakukan pengiriman tumbuhan dari satu daerah ke daerah lain. Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati di Maluku.
Pengawasan di pelabuhan dan jalur distribusi lainnya akan terus ditingkatkan melalui sinergi bersama instansi terkait, sebagai langkah preventif untuk menekan praktik perdagangan ilegal yang dapat mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa "Barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)".
Baca juga: BKSDA Maluku mengamankan 9 ekor satwa disembunyikan dalam botol
Pewarta: Winda Herman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































