BKSAP DPR ajak kawal implementasi kesepakatan gencatan senjata di Gaza

3 weeks ago 10
Ini memang tidak ideal, tapi ini cukup sebagai permulaan untuk menghentikan genosida

Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR Mardani Ali Sera mengajak semua pihak untuk mengawal implementasi kesepakatan gencatan senjata antara Israel dan Hamas.

"Saya juga memperingatkan komunitas internasional ihwal kebiasaan Israel yang kerap kali melanggar kesepakatan sepihak. Tanda-tanda itu sudah ada. Hanya selang beberapa jam setelah kesepakatan itu diumumkan, Gaza utara kembali dihantam serangan udara brutal Israel yang menargetkan warga sipil termasuk anak-anak dan perempuan. Ini yang harus kita waspadai bersama," kata Mardani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dia juga meminta semua pihak untuk mengawal kesepakatan gencatan senjata Israel-Hamas yang baru akan berlaku selama enam pekan atau 42 hari itu hingga menjadi kesepakatan yang permanen.

"Ini memang tidak ideal, tapi ini cukup sebagai permulaan untuk menghentikan genosida," ucapnya.

Dia pun memandang positif kesepakatan gencatan senjata yang berhasil dicapai antara Hamas dengan Israel, meski implementasi tersebut terlambat dari mandat resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) Nomor 2735 yang disahkan pada Juni tahun 2024.

"Kita harus memastikan melalui gencatan senjata ini untuk secepatnya menghentikan genosida di Jalur Gaza, kembali akses aman masuknya bantuan kemanusiaan, dan menarik seluruh pasukan Israel dari Jalur Gaza," ujarnya.

Meski demikian, dia mengingatkan bahwa gencatan senjata tersebut tidak serta merta bermakna lolosnya para pelaku genosida.

Baca juga: Ketua BKSAP sebut gencatan senjata di Gaza sebagai jendela kemanusiaan

Baca juga: RI desak implementasi konkret gencatan senjata di Jalur Gaza

Baca juga: Indonesia sambut gencatan senjata yang akhiri agresi Israel ke Gaza

"Kesepakatan gencatan senjata ini jangan membuat dunia lupa untuk membawa dan menghukum Israel di Mahkamah Internasional dan Mahkamah Pidana Internasional," imbuhnya.

Anggota Komisi II DPR RI itu menekankan pula urgensi pengembalian peran The United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA), menyusul pengesahan undang-undang oleh parlemen Israel (Knesset) yang melarang kegiatan UNRWA beroperasi pada Oktober 2024 lalu.

"Hukum internasional mewajibkan kekuatan pendudukan untuk menyetujui dan memfasilitasi program bantuan, serta memastikan makanan dan perawatan medis," tuturnya.

BKSAP DPR RI, lanjut dia, berencana akan membawa keputusan ilegal parlemen Israel tersebut ke forum Inter-Parliamentary Union (IPU).

"Ini karena UNRWA adalah nafas bagi lebih dari enam juta pengungsi Palestina," ucap dia.

Tercapainya gencatan senjata untuk menghentikan agresi Israel di Jalur Gaza diumumkan Perdana Menteri Qatar Mohammed bin Abdulrahman bin Jassim Al Thani di Doha pada Rabu (15/1) waktu setempat.

Dia mengatakan kesepakatan gencatan senjata yang diharapkan mengakhiri agresi dan genosida Israel yang meluluhlantakkan Gaza tersebut terdiri dari tiga tahap yang mulai berlaku pada Minggu (19/1).

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |