Sampit (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah membantu pemulangan belasan tenaga kerja asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang sempat diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Memang benar ada 11 tenaga kerja asal Karawang yang kami pulangkan, kalau dibilang korban TPPO tidak, karena mereka datang ke daerah ini atas inisiatif mereka sendiri,” kata Kepala Disnakertrans Kotim Johny Tangkere di Sampit, Selasa.
Johny menyampaikan, pemulangan tenaga kerja tersebut bermula dari surat yang pihaknya terima dari Disnakertrans Karawang pada 23 Januari 2025, perihal permohonan bantuan untuk warga Karawang sebanyak 17 orang di salah satu perusahaan besar swasta (PBS).
Disnakertrans Kotim pun segera menghubungi PBS yang bersangkutan meminta klarifikasi. Dari klasifikasi PBS tersebut, diketahui tenaga kerja yang dimaksud bukan bekerja di bawah perusahaan, melainkan di kontraktor yang bekerja sama dengan PBS.
Selain itu, setelah ditelusuri jumlah tenaga kerja yang dimaksud bukan 17 melainkan 11 orang dan pihaknya telah bertemu langsung dengan belasan tenaga kerja tersebut.
Menurut pihaknya, tidak benar jika kasus ini dikaitkan dengan TPPO, sebab para tenaga kerja tersebut datang ke Kotim atas keinginan sendiri dan dikoordinir oleh ketua rombongan yang juga merupakan bagian dari 11 tenaga kerja yang dipulangkan.
“Permasalahan ini disebabkan miskomunikasi berkaitan dengan upah dan jenis atau lokasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan apa yang mereka dengar melalui ketua rombongan,” lanjutnya.
Miskomunikasi terjadi antara ketua rombongan dan tenaga kerja yang sama-sama warga asal Karawang. Hal yang disampaikan dan menjadi angan-angan tenaga kerja ternyata tidak sesuai kenyataan.
Salah satunya, berkaitan dengan upah atau gaji Rp300 ribu per hari dan pekerjaan pemupukan seperti tanaman pada umumnya, sementara kenyataannya pekerjaan pemupukan di perusahaan perkebunan perlu kerja keras dan ada target yang ditentukan.
Para pekerja ini sempat dipindahkan dari bidang pemupukan ke pembersihan lahan, namun itu juga masih terlalu berat bagi mereka. Belum lagi keluhan mereka soal tempat tinggal.
“Jadi mereka tidak dapat fasilitas rumah yang permanen, tapi di tenda dan itu pun berpindah-pindah sesuai dengan lokasi pekerjaannya karena pekerjaan kontraktor memang begitu. Akhirnya mereka yang tidak sanggup menyurati ke Karawang mengajukan pemulangan,” bebernya.
Setelah penelusuran dan klarifikasi dari pihak terkait, pada 28 Januari 2025 Disnakertrans Kotim pun meminta pihak kontraktor dibantu PBS terkait untuk mengantarkan 11 tenaga kerja itu ke Sampit untuk sementara ditempatkan di rumah singgah.
Selama di rumah singgah segala kebutuhan konsumsi 11 tenaga kerja ditanggung oleh Pemkab Kotim. Kemudian pada 1 Februari 2025, para tenaga kerja itu dipulangkan ke daerah asalnya menggunakan transportasi kapal laut yang dibiayai oleh Disnakertrans Karawang.
“Informasi yang kami terima saat ini 11 tenaga kerja itu sudah sampai ke desa asal mereka. Kami juga menerima surat ucapan terima kasih dari Disnakertrans Karawang karena telah membantu memulangkan warga mereka yang sempat bekerja di Kotim,” ujarnya.
Baca juga: Seorang PMI sakit akibat kecelakaan kerja dipulangkan dari Arab Saudi
Baca juga: BP3MI Kepri monitor penangkapan WNI bekerja jadi PSK di Malaysia
Pewarta: Muhammad Arif Hidayat/Devita Maulina
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025