Jakarta (ANTARA) - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mulai menyusun Rancangan Perubahan Peraturan BKPM Nomor 3, 4, dan 5 Tahun 2021 guna membangun iklim usaha yang kondusif dan ramai investasi.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu mengatakan penyempurnaan tiga peraturan ini akan menjadi fondasi reformasi perizinan perusahaan berbasis resiko melalui penyederhanaan prosedur penguatan sistem Online Single Submission (OSS) dan peningkatan kepastian hukum.
"Konsultasi publik hari ini diselenggarakan dengan tujuan strategis menyerap masukan yang konstruktif dari para pelaku pemangku kepentingan baik kementerian/lembaga, daerah, kemudian asosiasi usaha, pelaku UMKM, maupun Investor terhadap Rancangan Perubahan Peraturan BKPM Nomor 3, 4, dan 5 Tahun 2021," ujar Todotua usai membuka konsultasi publik di kantor BKPM, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Erick Thohir tegaskan komitmen BUMN untuk hilirisasi energi hijau
Todotua menyampaikan bahwa revisi terkait tiga peraturan tersebut perlu dilakukan dalam rangka mempercepat, mempermudah dan memberikan kepastian dalam perizinan berusaha.
Menurutnya, masukan dari berbagai pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk menyempurnakan kebijakan yang sudah ada.
"Tentunya ada konsep yang Kementerian kami sudah siapkan," katanya.
Penyempurnaan Peraturan BPKM Nomor 3,4 dan 5 juga bertujuan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen.
Baca juga: Menteri Bahlil tekankan hilirisasi harus berkelanjutan
Ia menyebut, BKPM menemukan angka unrealisasi investasi menembus angka Rp1.500 triliun, yang disebabkan oleh persoalan perizinan. Oleh karena itu, pemerintah melakukan terobosan untuk mereformasi birokrasi yang berbelit-belit.
"Persoalan-persoalan seperti ini, perizinan iklim investasi yang tidak kondusif, kebijakan tumpang tindih dan lain-lain, memang harus menjadi catatan dan refleksi kita bersama-sama," imbuhnya.
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.