BKPM serahkan penyelesaian kasus di Cilegon kepada kepolisian

6 hours ago 2
Kami menyesali terhadap kejadian yang terjadi di Cilegon dan itu nanti diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu mengatakan pihaknya menyerahkan penyelesaian kasus premanisme terhadap manajemen PT Chengda, kontraktor utama PT Chandra Asri Alkali (CAA), perusahaan petrokimia di Cilegon, Banten, kepada kepolisian.

“Kami menyesali terhadap kejadian yang terjadi di Cilegon dan itu nanti diserahkan kepada aparat penegak hukum. Dalam hal ini, Polda Provinsi Banten yang akan turun melakukan proses pemeriksaan dan hasilnya seperti apa itu ranah penegak hukum,” kata Todotua, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

“Namun, nanti ke depannya kami ingin memberikan konteks efek jera terhadap aksi yang tidak benar untuk menjaga iklim investasi di negara kita,” ujarnya menambahkan.

Sebelumnya pada Rabu (14/5), BKPM memfasilitasi pertemuan antara Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) pusat dan daerah, serta perwakilan PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Jakarta.

Todotua mengatakan pemerintah berkomitmen untuk memastikan kelancaran investasi CAA sebagai salah satu pilar penting dalam upaya hilirisasi industri nasional, dan apa yang terjadi di Banten harus menjadi perhatian semua pihak dan perlu diantisipasi dengan baik.

Ia juga memastikan pemerintah terus proaktif untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif dan menarik bagi investor.

“Negara harus memberikan jaminan, baik ke dalam maupun ke luar terhadap investasi yang ada di negara kita, agar investasi kondusif dan berkelanjutan,” kata Todotua.

Wamen Investasi juga menyampaikan bahwa untuk mencegah terjadinya hal serupa di Banten, perlu penguatan pengawasan atas pola kemitraan usaha.

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah mengatur prosedur kemitraan melalui Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah.

“Adapun hasil pertemuannya pada intinya investasi ini sebenarnya banyak faktor, satu berbicara pertumbuhan ekonomi, yang kedua berbicara terhadap penyerapan tenaga kerja, kemudian berbicara terhadap up skill dari transfer teknologi,” kata Todotua.

“Paling utama bagaimana ada peningkatan pemberdayaan ekonomi daerah, melalui pemberdayaan pengusaha lokal,” katanya pula.

Baca juga: Kadin bentuk tim verifikasi sikapi isu di Cilegon demi jaga investasi

Baca juga: Apindo mendukung investigasi terkait isu di Cilegon, Banten

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |