BKPM akselerasi realisasi investasi Rp13.000 T lewat kebijakan KLIK

7 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjalankan kebijakan Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK), sebagai upaya memacu realisasi investasi Rp13.000 triliun dalam rentang waktu lima tahun ke depan.

‎Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu dalam pernyataan di Jakarta, Senin mengatakan salah satu kendala utama yang sering dihadapi pelaku usaha adalah lamanya proses perizinan dasar pada tahap konstruksi.

‎Untuk itu, pemerintah melalui program Quick Wins menghadirkan kebijakan KLIK sebagai solusi untuk mempercepat proses pembangunan di kawasan industri.

‎“Kenapa KLIK ini kita dorong. Saat ini terdapat 152 Kawasan Industri yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun, sebagian masih menghadapi tantangan berupa tingkat okupansi yang rendah. Kondisi ini menunjukkan perlunya langkah strategis untuk meningkatkan daya tarik kawasan industri agar mampu menjadi pusat pertumbuhan investasi yang produktif dan berdaya saing,” ucapnya.

Baca juga: Indonesia, Siprus sepakat tingkatkan perdagangan, investasi

‎Berdasarkan Pasal 209 Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, kebijakan KLIK diberikan kepada pelaku usaha dengan tingkat risiko tinggi dan menengah tinggi yang berlokasi di kawasan industri yang telah ditetapkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM.

‎Melalui sistem Online Single Submission (OSS), pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar dengan tanda belum terverifikasi untuk kegiatan risiko menengah tinggi, atau izin dengan tanda belum memenuhi persyaratan untuk kegiatan risiko tinggi.

‎Dengan legalitas tersebut, pelaku usaha dapat langsung melakukan persiapan dan konstruksi, sambil melengkapi pemenuhan persyaratan dasar hingga tahap uji coba produksi.

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |