BKHIT Papua Barat lepasliarkan sembilan lobster bertelur di Manokwari

1 hour ago 1

Manokwari (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Provinsi Papua Barat melepasliarkan sembilan ekor lobster bertelur di perairan Manokwari sebagai upaya menjaga keberlanjutan populasi sumber daya kelautan yang bernilai ekonomi tinggi.

Ketua Tim Kerja Karantina Ikan BKHIT Papua Barat Irwan di Manokwari, Sabtu, mengatakan pengiriman lobster dalam kondisi bertelur melanggar ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024.

“Ada sejumlah ketentuan yang diatur dalam melalulintaskan lobster, salah satunya tidak boleh dalam kondisi bertelur dan beratnya minimal 150 gram,” kata Irwan.

Ia menjelaskan bahwa sembilan lobster bertelur ditemukan oleh petugas BKHIT saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap komoditas perikanan yang akan dilalulintaskan melalui Bandara Rendani Manokwari menuju Jakarta.

Petugas kemudian mengambil tindakan berupa penahanan dan setelah dipastikan dalam kondisi hidup, sembilan lobster tersebut langsung dilepasliarkan di wilayah perairan Manokwari sebagai bentuk komitmen pelestarian biota laut.

“Pelaku usaha yang punya lobster sebenarnya sudah memiliki izin, hanya saja ada sembilan ekor dalam kondisi sedang bertelur,” kata Irwan.

Pihaknya, kata dia, telah memberikan teguran dan peringatan kepada pelaku usaha yang dimaksud agar tidak mengulangi tindakan serupa dalam setiap kegiatan melalulintaskan komoditas lobster maupun kepiting ke luar daerah.

Peningkatan pengawasan melalui bandar udara dan pelabuhan laut di seluruh wilayah Papua Barat bertujuan agar aktivitas melalulintaskan hewan, ikan maupun tumbuhan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dari catatan kami, lalu lintas hewan, ikan dan tumbuhan hampir 90 persen itu keluar dari Papua Barat ke provinsi lain. Makanya, kami terus perketat pengawasan,” ujar Irwan.

Petugas BKHIT Papua Barat bersama PSDKP Biak dan persnoel TNI AL melepasliarkan sembilan lobster bertelur di perairan Manokwari, Sabtu (14/3/2026). (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)

Sementara itu, Ketua Tim Penegakan Hukum BKHIT Papua Barat Aldri Sakti Sirandan menjelaskan, pelepasliaran lobster bertelur terlebih dahulu dikoordinasikan dengan petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak.

Tindakan petugas BKHIT melakukan penahanan terhadap sembilan lobster dalam kondisi bertelur juga sesuai dengan kewenangan pejabat karantina sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.

“Kami koordinasikan dengan PSDKP karena regulasinya lebih banyak diatur oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” kata Aldri.

Baca juga: Tim gabungan gagalkan penyelundupan BBL senilai Rp11 miliar di Batam

Baca juga: KKP tetapkan Situbondo lokasi proyek percontohan budidaya lobster

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |