Samarinda (ANTARA) - Wali Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Andi Harun menegaskan para bidan tidak perlu takut dalam menjalankan tindakan medis sepanjang bekerja sesuai standar dan ketentuan yang berlaku, mengingat hukum hadir untuk memberikan perlindungan bukan menakut-nakuti tenaga kesehatan (nakes).
"Hukum bukan untuk menakut-nakuti nakes, tetapi hadir memberikan perlindungan bagi bidan yang menjalankan profesi dengan benar, hati-hati, dan bertanggung jawab," kata Andi Harun saat menjadi narasumber dalam Seminar “One Million More Midwives” yang digelar Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kota Samarinda.
Andi Harun mengajak para bidan untuk memahami esensi regulasi profesi secara komprehensif.
Ia menjelaskan benteng perlindungan profesi dibangun dari kepatuhan yang ketat terhadap berbagai instrumen, mulai dari standar profesi, standar pelayanan, Standar Operasional Prosedur (SOP), kode etik, keselamatan pasien, hingga dokumentasi yang baik.
Baca juga: Kemenkes dan mitra luncurkan SPEED transformasi pendidikan kebidanan
Untuk memudahkan penerapan di lapangan, Andi Harun merangkum prinsip-prinsip tersebut ke dalam sebuah formula taktis yaitu S+C+D+R+P (Standard, Consent, Documentation, Referral, dan Privacy).
Lima unsur ini menjadi pengingat wajib agar bidan selalu bekerja sesuai standar, mengantongi persetujuan pasien (informed consent), mencatat setiap tindakan, melakukan rujukan secara tepat waktu, serta menjaga kerahasiaan data pasien.
Menurutnya, dokumentasi dan informed consent memegang peranan krusial ketika suatu tindakan medis pada kemudian hari dipersoalkan secara hukum. Sedangkan rekam medis bertindak sebagai jejak profesional otentik yang menunjukkan seluruh proses pelayanan dan keputusan klinis yang telah diambil.
Selain itu Andi Harun mengingatkan pentingnya pemahaman mengenai batas kewenangan, terutama dalam kondisi darurat (emergency) saat tindakan penyelamatan nyawa pasien harus dilakukan secara cepat dan tepat.
Baca juga: Kemendukbangga gandeng bidan hingga TNI tingkatkan kepesertaan KB pria
Ia juga memberikan catatan khusus terkait penggunaan media sosial oleh para nakes agar bijak dan berhati-hati.
Data kesehatan, rekam medis, foto, maupun informasi sekecil apapun mengenai pasien, kata dia, wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan perlindungan data pribadi dan kerahasiaan profesi
Menurutnya, literasi media juga menjadi poin penting bagi bidan, dokter, maupun fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk memahami produk jurnalistik, prinsip keberimbangan berita, serta instrumen hukum seperti hak jawab ketika menghadapi pemberitaan media yang merugikan sepihak.
"Kalau semua standar sudah dipenuhi dan kita berada di posisi yang benar, maka bidan, institusi, puskesmas, klinik, ataupun rumah sakit, patut dan bisa melakukan somasi, permintaan hak jawab atau bahkan tuntutan di ranah hukum jika dirugikan,” kata Andi Harun.
Baca juga: IBI tekankan pentingnya memilih popok bayi pada peringatan HKN
Pewarta: Arumanto
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































