Benarkan shalat tidak diterima 40 hari jika minum alkohol?

3 months ago 87

Jakarta (ANTARA) - Dalam ajaran Islam, konsumsi minuman keras atau khamar diharamkan secara tegas. Selain memiliki dampak fisik dan sosial yang merusak, meminum khamar juga membawa konsekuensi spiritual bagi pelakunya. Salah satu dampak tersebut adalah tidak diterimanya shalat selama 40 hari bagi orang yang meminum khamar, sebagaimana tertuang dalam sejumlah hadits Nabi Muhammad SAW.

Pengharaman khamar dalam Islam ditegaskan secara bertahap dalam Al-Qur’an. Salah satu ayat yang menjadi dasar pengharaman tersebut adalah dalam Surat Al-Baqarah ayat 219:

"Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.'” (QS. Al-Baqarah: 219)

Penegasan pengharaman kemudian disampaikan lebih keras dalam Surat Al-Maidah ayat 90:

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Maidah: 90)

Selain pengharaman tersebut, terdapat pula ancaman spiritual bagi pelaku, salah satunya adalah hadits dari Rasulullah SAW yang menyebut bahwa shalat seorang peminum khamar tidak diterima selama 40 hari.

Baca juga: Macam-macam arisan dan hukumnya dalam Islam: Panduan untuk muslim

Dalam sebuah riwayat dari Ahmad dan al-Mundzir disebutkan:

"Barangsiapa yang meminum khamar, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari. Jika ia bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya. Jika ia mengulanginya lagi, maka Allah akan menyiksanya dengan siksaan yang lebih berat."

Penjelasan mengenai hadits ini juga dikupas oleh para ulama. Dalam kitab Ta’dhim Qadr as-Shalah, disebutkan bahwa yang dimaksud “tidak diterima” di sini bukan berarti shalatnya tidak sah atau gugur kewajibannya, melainkan ia tidak mendapatkan pahala dari shalat yang dikerjakannya sebagai bentuk hukuman atas perbuatannya.

Imam an-Nawawi dalam Syarah Sahih Muslim menjelaskan:

"Adapun tidak diterimanya shalatnya, berarti tidak ada pahala baginya di dalamnya, meskipun hal itu sudah cukup untuk menggugurkan kewajibannya dan tidak perlu mengulanginya."

Dengan kata lain, pelaku tetap wajib menunaikan shalat, namun shalatnya tidak akan mendapat ganjaran pahala dari Allah SWT selama 40 hari sejak ia mengonsumsi khamar.

Beberapa hadits lain turut memperkuat konsekuensi ini. Dalam riwayat Ahmad disebutkan bahwa Nabi SAW bersabda, "Orang yang minum khamar, tidak diterima shalatnya 40 hari. Jika ia mati dalam keadaan belum bertaubat, maka hak Allah untuk memberinya minuman dari sungai Khabal (nanah penduduk neraka)."

Baca juga: Keutamaan amalan doa sebelum dan sesudah tidur dalam Islam

Hadits lain dari Ibnu Majah menyatakan bahwa jika peminum khamar meninggal dunia tanpa taubat, ia terancam masuk neraka dan di hari kiamat akan diberi minuman dari Radghatul Khabal, yakni perasan nanah para penghuni neraka.

Dalam riwayat An-Nasai, bahkan disebutkan bahwa jika seseorang meminum khamar hingga mabuk, maka ia tidak diterima shalatnya selama 40 malam, dan jika meninggal dalam keadaan demikian, maka ia mati dalam keadaan seperti orang kafir. Namun para ulama menjelaskan bahwa ini tidak berarti ia murtad dari Islam, melainkan seperti orang kafir dalam hal tidak diterimanya amal.

Berdasarkan penjelasan dari Al-Qur’an, hadits Nabi, dan penafsiran para ulama, dapat disimpulkan bahwa meminum khamar atau alkohol memiliki dampak serius terhadap aspek spiritual seorang Muslim. Shalatnya tetap wajib dikerjakan, tetapi tidak akan mendapat pahala selama 40 hari sebagai bentuk hukuman atas perbuatannya.

Hal ini menjadi peringatan keras bagi setiap Muslim agar menjauhi minuman keras yang telah diharamkan secara jelas oleh syariat Islam.

Sungguh merugilah orang yang tetap meminum khamar, sebab selain berdosa, ia pun kehilangan pahala ibadah yang sangat mulia, yakni shalat, selama 40 hari penuh.

Baca juga: Doa sebelum tidur dan bangun tidur dalam Islam

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |