Bea Cukai sita rokok ilegal senilai ratusan miliar di Pekanbaru

1 day ago 16

Pekanbaru, (ANTARA) - Tim gabungan dari Direktorat Jenderal Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menyita 160 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan nilai ratusan miliar rupiah di sebuah gudang penyimpanan di Pekanbaru.

Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama di Pekanbaru, Rabu, mengatakan penindakan ini merupakan hasil sinergi pengawas dan analisis intelijen Bea Cukai pusat dan daerah yang diperkuat informasi masyarakat.

Selanjutnya ditindaklanjuti melalui operasi intelijen terpadu selama lebih dari empat bulan melalui koordinasi lintas unit dan instansi.

"Kalau dilihat gudangnya ini sudah lama dan kegiatan ini tidak seketika ada. Terbukti kita melakukan pengintaian empat bulan dan Selasa kemarin (6/1) diputuskan rencana penindakan," kata Djaka Budi Utama dalam konferensi pers di Gudang Avian, Pekanbaru.

Di lokasi gudang itu diperlihatkan 16 ribu karton rokok ilegal yang nilainya berdasarkan hitungan sementara mencapai Rp399,2 miliar. Sedangkan kerugian negara dari sektor cukai diperkirakan mencapai Rp213,76 miliar, namun jumlah itu baru bisa didapatkan setelah dilakukan pencacahan.

Baca juga: Bea Cukai: Penyitaan rokok ilegal meningkat 35 persen tahun ini

Dirjen menyampaikan rokok ilegal tersebut diindikasikan merupakan impor yang dimasukkan melalui wilayah Pesisir Timur Pulau Sumatera dan sedang ditimbun di Pekanbaru. Selanjutnya diduga akan didistribusikan ke wilayah peredaran seluruh Indonesia.

"Ini bisa saja akan didistribusikan ke sekitar Riau, Sumatera Utara hingga ke Pulau Jawa karena kita pernah melakukan penegahan juga di perbatasan lampung yang merupakan jalur lalu lintas Jawa Sumatera. Pernah juga di Pelabuhan Merak," katanya.

Selain mengamankan barang bukti, tim gabungan juga mengamankan pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia mengatakan ada tiga orang yang diduga bertanggung jawab, namun masih didalami untuk mengungkap pemilik gudang tersebut.

"Untuk sementara masih dilakukan pendalaman, penjaga gudang masih kita dalami. Status belum tersangka, baru dimintai keterangan dari bukti yang ada dan interogasi awal," ujarnya.

Djaka menyampaikan bahwa penindakan rokok ilegal merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum di bidang cukai sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.

"Ini komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal," katanya menegaskan.

Baca juga: Patroli Bea Cukai gagalkan penyelundupan 414.000 batang rokok ilegal

Baca juga: Bea Cukai lakukan 22.064 penindakan sepanjang 2025

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |