Bea Cukai Kendari amankan 3,9 juta rokok ilegal yang beredar di Sultra

3 hours ago 4

Kendari (ANTARA) - Bea Cukai Kendari mencatat telah mengamankan sebanyak 3.907.080 batang rokok ilegal dari 233 kegiatan penindakan di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sepanjang periode Januari hingga awal September 2026.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C atau Bea Cukai Kendari Taufik Sapto Harsono saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan dari rangkaian penindakan tersebut potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp4 miliar.

"Dalam penindakan terbaru periode pertengahan Agustus hingga awal September 2026, kami mengamankan 838.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp822,1 juta," kata Taufik.

Ia menjelaskan, sebagian besar barang hasil penindakan terbaru tersebut berasal dari pelimpahan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) sebanyak 576 ribu batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara Rp557,3 juta.

Selain itu, petugas Bea Cukai Kendari mengamankan 55.800 batang rokok ilegal melalui pengawasan jasa ekspedisi di Kota Kendari dengan potensi kerugian negara Rp65,2 juta, 6.200 batang rokok merek BOSS Caffe Latte dari penghentian kendaraan di Kota Kendari dengan potensi kerugian negara Rp5,9 juta).

"Serta 200 ribu batang rokok merek RIIL BOLD dari kendaraan di Kota Baubau yang berasal dari Pelabuhan Murhum dengan potensi kerugian negara Rp193,5 juta," ujarnya.

Taufik mengungkapkan bahwa berdasarkan penelitian petugas, ratusan ribu batang rokok ilegal yang beredar di wilayah Sultra tersebut diduga berasal dari Jawa Timur.

Ia juga mengakui bahwa kondisi geografis Sultra yang terdiri dari 15 kabupaten dan 2 kota dengan wilayah kepulauan menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan peredaran rokok ilegal, sehingga sinergi dengan aparat penegak hukum menjadi kunci penting.

Selain penindakan, Bea Cukai Kendari mengoptimalkan pemulihan penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium. Hingga awal September 2026, pembayaran sanksi denda administratif sebesar tiga kali nilai cukai berhasil menyumbang pemulihan kerugian negara hingga Rp2,19 miliar.

"Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, khususnya Polda Sultra dan KPP Baubau atas sinergi dalam pemberantasan rokok ilegal. Ke depan, kolaborasi ini akan terus diperkuat demi menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat," tambah Taufik.

Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |