Bengkalis,Riau, (ANTARA) - Bea dan Cukai Bengkalis, Provinsi Riau menggagalkan upaya penyelundupan 27 kilogram narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut di kawasan Pantai Penurun, Desa Muntai, Kecamatan Bantan.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pratama C Bengkalis, Eka Mustika Galih Sayudo mengatakan dua orang tersangka ditangkap dalam operasi tersebut yakni berinisial AS, warga Desa Jangkang, dan BI, warga Muntai.
"Keduanya diduga terlibat langsung dalam jaringan penyelundupan sabu yang masuk melalui jalur laut dari Muar, Malaysia," katanya di Bengkalis, Rabu.
Eka menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Minggu, 13 Juli 2025. Informasi tersebut menyebut adanya "speedboat"mencurigakan yang membawa narkotika dari Malaysia menuju Bengkalis.
Baca juga: AP Indonesia investigasi internal terkait lolosnya 4 kg sabu di BIM
Berdasarkan laporan awal tersebut, Bea Cukai Bengkalis berkoordinasi dengan Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, dan membentuk tim gabungan untuk menyusun strategi penindakan. Tim segera melakukan patroli gabungan di laut dan darat untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Pada Senin siang (14/7) sekitar pukul 11.30 WIB, Satgas Patroli Laut BC 10010 mendeteksi sebuah speed boat yang mencurigakan dari arah Malaysia dan segera melakukan pengejaran, tetapi "speedboat" tersebut sempat dikandaskan pelaku di pantai sebelum ditinggalkan.
Tim kemudian mengamankan tiga buah tas yang ditemukan di semak belukar dekat pantai. Di dalamnya terdapat 27 bungkus plastik berwarna hijau yang diduga berisi sabu jenis methamphetamine.
"Barang bukti langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Bengkalis untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Selanjutnya tim sempat melakukan pengejaran darat, namun awalnya tidak berhasil menangkap pelaku di lokasi, tetapi berdasarkan pengembangan informasi, dua tersangka akhirnya berhasil diamankan dan kini telah diserahkan ke Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pewarta: Bayu Agustari Adha/Alfisnardo
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.