Sigi (ANTARA) - Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) memastikan sebagian besar aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan konservasi taman Nasional Lore Lindu sudah ditutup.
"Jadi di kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu saat ini terdeteksi tujuh lokasi PETI terdiri dari empat di Kabupaten Sigi dan tiga di Poso," kata Kepala BBTNLL Titik Wurdiningsih kepada awak media usai menutup lokasi tambang ilegal di Desa Sibowi, Minggu.
Ia mengemukakan, kawasan Taman Nasional Lore Lindu itu berada di dua wilayah yakni Kabupaten Sigi dan Poso.
"Permasalahan biasa kami temukan di lapangan adalah persoalan pertambangan emas tanpa izin (PETI)," ucapnya.
Baca juga: Komisi XII DPR: Penindakan tambang ilegal hindari kerugian negara
Ia menuturkan, hingga 2025 sudah enam lokasi tambang emas ilegal berhasil ditutup oleh Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu dan pemerintah daerah dibantu aparat dari TNI dan Polri.
"Empat titik PETI di Sigi sudah semuanya ditutup dan dua titik di Poso juga demikian tapi hanya lokasi PETI Dongi-dongi belum sepenuhnya tertutup karena memang tahun 2016 sudah pernah ditutup tapi wilayah itu kembali beroperasi lagi," sebutnya.
Menurut dia, upaya penutupan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Taman Nasional Lore Lindu membuahkan hasil yakni kembalinya satwa spesies macaca di kawasan konservasi tersebut.
"Informasi di lapangan bahwa di kawasan Taman Nasional Lore Lindu ini sudah terdeteksi adanya kembali satwa macaca dan harapannya rusa juga bisa kembali ke kawasan itu," katanya.
Diketahui spesies macaca merupakan satwa endemik Sulawesi yang memiliki ciri khas wajah dan pantatnya berwarna hitam dan area cokelat di pipinya, serta satwa macaca memiliki peran menjaga keseimbangan ekosistem.
Berdasarkan data BBTNLL terdapat tujuh lokasi tambang emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu baik di Kabupaten Sigi maupun Poso seperti Kintabaru 0,13 hektare, Ueloe 0,3 hektare, Sibowi 0,5 hektare, Kangkuro 2,5 hektare, Hanggira 2,6 hektare, Dongi-dongi 15 hektare dan Wanga 1,7 hektare.
Baca juga: Polri tetapkan satu tersangka dalam kasus tambang ilegal di Kalteng
Pewarta: Moh Salam
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.