Bappebti blokir 225 situs web trading sepanjang Januari-Mei 2025

6 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 225 domain situs web entitas ilegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) untuk periode Januari-Mei 2025.

Pemblokiran dilakukan Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), guna mencegah potensi kerugian masyarakat akibat dari kegiatan ilegal di bidang PBK.

"Upaya pemblokiran ini dilakukan untuk membatasi ruang promosi entitas ilegal dalam rangka perlindungan kepada masyarakat, termasuk investasi berkedok PBK," ujar Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Bappebti terbitkan kontrak untuk dukung EBT di bursa berjangka

Tirta menjelaskan, entitas-entitas ilegal di bidang PBK menggunakan media daring untuk melakukan promosi dan penawaran produknya kepada masyarakat, membuat konten-konten yang berkaitan dengan trading, selanjutnya memperkenalkan perusahaan pialang berjangka dari luar negeri untuk merekrut calon investor baru.

Lebih lanjut, setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tak terkecuali bagi siapapun yang melakukan kegiatan usaha di bidang PBK.

"Untuk itu, bagi entitas-entitas ilegal tersebut agar mengurus perizinan di Bappebti dan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Tirta.

Baca juga: Kliring Berjangka Indonesia perkuat stabilitas pasar berjangka

Sementara itu Kepala Biro Pengawasan dan Penindakan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas Matheus Hendro Purnomo menyampaikan bahwa selain melakukan kegiatan usaha di bidang PBK tanpa memiliki legalitas, Bappebti juga banyak menemukan penawaran investasi berkedok PBK yang marak di tengah masyarakat.

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |