Jakarta (ANTARA) - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat meminta masyarakat menghapus stigma terhadap mantan narapidana yang sedang menjalani pembebasan bersyarat agar mereka dapat kembali berfungsi secara sosial dan memperoleh kesempatan hidup mandiri.
Pelaksana Tugas Kepala Bapas Jakarta Pusat Ade Kusmanto mengatakan dukungan masyarakat diperlukan karena klien Bapas harus kembali ke lingkungan sosial setelah menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan.
"Jangan distigmatisasi, jangan dikucilkan. Mereka perlu diberdayakan, perlu disentuh dan diajak," kata Ade dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa.
Ade menjelaskan klien Bapas merupakan narapidana yang telah memenuhi persyaratan untuk menjalani sisa masa pidana di luar lembaga pemasyarakatan melalui program integrasi, termasuk pembebasan bersyarat.
Selama menjalani program tersebut, mereka wajib melapor dan mendapatkan bimbingan serta pengawasan dari Bapas.
Menurut dia, hasil penelitian kemasyarakatan menunjukkan banyak klien menghadapi persoalan ekonomi, pendidikan dan sosial sehingga membutuhkan dukungan ketika kembali ke tengah masyarakat.
Ade mengatakan kondisi tersebut dapat menjadi persoalan apabila masyarakat justru memberikan stigma kepada mantan narapidana.
Mereka berpotensi merasa asing di lingkungan sendiri setelah bertahun-tahun berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
"Ketika keluar, semua teman sudah tidak ada, keluarga juga tidak ada, mereka kebingungan. Akhirnya dalam beberapa jam berusaha bagaimana caranya supaya bisa kembali ke dalam lapas," ujarnya.
Karena itu, Bapas Jakarta Pusat mendorong keterlibatan RT, RW, kelurahan, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum dan organisasi perangkat daerah dalam proses reintegrasi sosial klien.
Ade mengatakan reintegrasi tidak hanya berupa penerimaan kembali di lingkungan tempat tinggal, tetapi juga pemberian akses terhadap pekerjaan, pendidikan, konsultasi dan pelatihan keterampilan.
Lebih lanjut, Ade menyampaikan Bapas Jakarta Pusat telah menjalin sejumlah kerja sama pemberdayaan klien.
Sebanyak 10 klien telah mendapatkan pemberdayaan melalui kerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, dan 22 klien mengikuti kegiatan literasi keuangan.
Selain itu, klien juga mendapatkan pelatihan tata boga dan keterampilan lain untuk mendukung kemandirian ekonomi.
"Kita ingin mereka menjadi manusia yang mandiri, tidak kembali lagi ke lapas," kata Ade.
Bapas juga mendorong pembentukan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) sebagai wadah kolaborasi berbagai pemangku kepentingan dalam membimbing dan mengawasi klien yang tersebar di Jakarta Pusat.
Ade berharap masyarakat memberikan kesempatan kepada mantan narapidana untuk berpartisipasi kembali dalam kehidupan sosial dan ekonomi, sehingga proses reintegrasi berjalan dan risiko pengulangan tindak pidana dapat ditekan.
"Tujuannya mengurangi stigma masyarakat terhadap klien pemasyarakatan dan memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam proses reintegrasi sosial," ujarnya.
Baca juga: Bapas Jakpus catat kasus narkoba dominasi klien pembebasan bersyarat
Baca juga: Kementerian HAM: Usulan SKCK dihapus untuk mantan narapidana
Baca juga: BNPT perkuat program deradikalisasi lewat pembinaan kewirausahaan
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































