Bapanas akan minta tingkat diskonto ke Kemenkeu untuk pendanaan CPP

13 hours ago 3
Jadi pemerintah itu harus punya cadangan pangan. Cadangan pangan itu berarti ada uang yang di-hold,

Jakarta (ANTARA) - Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan meminta tingkat diskonto atau discounted rate untuk pendanaan bagi penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah (CPP) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kita mungkin nanti juga berbicara dengan Kementerian Keuangan. Kita membicarakan salah satunya adalah pendanaan, pendanaan yang murah. Buat cadangan pangan, kasih dong rate yang murah maksudnya ada discounted rate," ujar Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pemerintah harus memiliki cadangan pangan dan tentunya dibutuhkan pendanaan.

"Jadi pemerintah itu harus punya cadangan pangan. Cadangan pangan itu berarti ada uang yang di-hold," katanya.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, CPP adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.

Dalam rangka ketersediaan pangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu melakukan penguasaan dan pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah yang pelaksanaannya dapat ditugaskan kepada badan usaha milik negara (BUMN).

Dalam rangka penyelenggaraan CPP, Badan Pangan Nasional melakukan perencanaan CPP yang paling sedikit meliputi target sasaran penyaluran CPP dan target pengadaan CPP. Penyelenggaraan CPP dilakukan melalui pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran.

Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan CPP bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka pelaksanaan pinjaman untuk keperluan penyelenggaraan CPP, Pemerintah dapat memberikan jaminan kredit dan/atau subsidi bunga kepada Perum BULOG dan/ atau BUMN Pangan.

Kemudian dalam rangka menjaga kesinambungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat menugaskan Badan Usaha Penjaminan untuk memberikan Jaminan kredit.

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |