Banyuwangi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, terus menguatkan komitmennya menggalang kolaborasi dengan banyak pihak dalam mencegah pernikahan usia dini demi menjamin hak-hak anak di daerah itu.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Banyuwangi, Kamis, mengatakan pernikahan usia anak membuat hak-hak dasar mereka seperti belajar dan berkarya menjadi terputus.
"Maka perlu kita cegah, dan itu bisa dilakukan dengan sinergi semua elemen, mulai dari keluarga, lingkungan terdekat, tokoh agama, hingga peran aktif anak-anak sendiri untuk saling mengingatkan," ujarnya pada acara verifikasi lapangan PPA Award Provinsi Jatim di Banyuwangi.
Menurut Bupati Ipuk, perkawinan anak harus dicegah bahkan dihentikan karena dampak negatif yang ditimbulkan, seperti kehamilan berisiko, hilangnya kesempatan pendidikan hingga dampak ekonomi.
Dari perkawinan dini, katanya, akan berpotensi melahirkan bayi stunting, putus sekolah hingga keluarga yang belum matang secara ekonomi dan mental.
Baca juga: Pemkab Lombok Timur gencar edukasi pelajar guna cegah perkawinan anak
Baca juga: Pemkot Surabaya berhasil tekan angka pernikahan dini
Ipuk menjelaskan, upaya pencegahan perkawinan anak di Banyuwangi dilakukan melalui regulasi dan pemenuhan anggaran, utamanya di sektor pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan.
Dari sisi regulasi, katanya, pemkab melakukan perjanjian kerja sama dengan Pengadilan Agama Banyuwangi tentang layanan rekomendasi psikologis dan kesehatan reproduksi bagi pemenuhan dispensasi kawin, yang artinya bagi yang mengajukan dispensasi kawin, harus melampirkan surat keterangan dari psikolog sebagai rekomendasi.
Bupati menyebutkan, Pengadilan Agama Banyuwangi 2025 mencatat permohonan dispensasi kawin yang dikabulkan terus menunjukkan tren menurun.
Pada 2021 sebanyak 1.015 kasus, tahun 2022 sebanyak 874 kasus, tahun 2023 sebanyak 771 kasus dan tahun 2024 sebanyak 721 kasus.
"Jumlah pemohon dan putusan dispensasi kawin terus berkurang dengan kebijakan ini, sebagian akhirnya mau menunggu hingga mereka cukup umur," kata Bupati Ipuk.
Baca juga: Isteri Wapres dorong gerakan pencegahan pernikahan usia anak
Baca juga: Dua kampus di Lotim terima korban perkawinan anak lanjutkan pendidikan
Ipuk menambahkan, Pemkab Banyuwangi juga melakukan upaya preventif untuk mencegah perkawinan dini, mulai pendidikan, kependudukan, kesehatan, perlindungan, pemberdayaan serta ketenagakerjaan.
"Pemkab menyediakan beasiswa bagi anak-anak berprestasi dari keluarga kurang mampu untuk bisa menuntaskan pendidikan," katanya.
Atas berbagai upaya pencegahan pernikahan dini, Banyuwangi dinyatakan masuk dalam jajaran lima besar pada penilaian Pencegahan Perkawinan Anak (PPA) Award yang dilaksanakan oleh Pemprov Jawa Timur.
Baca juga: Laskar Sasak: Pernikahan dini di Lombok Tengah-NTB bukan adat
Baca juga: TGB tekankan penolakan pernikahan dini dan kekerasan seksual
Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.