Bank Jateng hormati proses hukum terkait penyidikan korupsi PT Sritex

1 month ago 9

Semarang (ANTARA) - Bank Jateng menghormati serta mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang melibatkan mantan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu.

"Bank Jateng menghormati dan mendukung upaya Kejagung dalam pemberantasan praktik korupsi di sektor keuangan," kata Direktur Utama Bank Jateng Irianto Harko Saputro di Semarang, Selasa.

Ia menegaskan komitmen perusahaan terhadap tata kelola dan integritas lembaga keuangan yang baik.

Menurut dia, seluruh proses hukum yang berjalan sepenuhnya menjadi ranah penegak hukum.

Irianto menyebut penyidikan kasus hukum tersebut menjadi momentum pembelajaran bagi bank milik pemerintah daerah di Jawa Tengah untuk berada di jalur positif serta berkomitmen penuh terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Ia juga memastikan seluruh operasional Bank Jateng senantiasa berada dalam koridor hukum dan etika bisnis yang tinggi.

Menurut dia, penguatan di internal Bank Jateng dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penyaluran kredit, tata kelola risiko, hingga sistem audit internal.

Berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex, kata dia, Bank Jateng telah melajukan langkah untuk mengamankan bank melalui pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai sebesar 100 persen di tahun 2021.

Ia memastikan kondisi tersebut tidak akan berpengaruh terhadap operasional serta laba Bank Jateng di 2025.

Berkaitan dengan proses kepailitan Sritex, Irianto juga memastikan Bank Jateng sebagai kreditur separatis yang diakui oleh kurator masih menunggu pembagian pemulihan aset yang sudah masuk dalam tahap pemberesan.

Ke depan, lanjut dia, Bank Jateng berkomitmen menjadikan transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi utama dalam pengambilan keputusan bisnis, sekaligus memperkuat peran sebagai mitra strategis pembangunan daerah yang bersih dan bertanggung jawab.

Sebelumnya, Kejagung menyidik kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap PT Sritex oleh sejumlah lembaga perbankan milik pemerintah.

Tiga mantan pejabat Bank Jateng ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Ketiga mantan pejabat tersebut masing-masing Direktur Utama PT Bank Jateng periode 2014–2023 l, SP; Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Jateng periode 2017–2020, PJ; dan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Jateng periode 2018–2020, S.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |