BAM DPR dukung tuntutan ojol turunkan potongan aplikasi jadi 10 persen

1 week ago 5

Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan mendukung tuntutan Aliansi Pengemudi Online Bersatu (APOB) yang meminta potongan biaya layanan aplikasi ojek online diturunkan dari 15 persen menjadi 10 persen.

Menurutnya, aspirasi yang disampaikan para pengemudi wajar karena beban potongan saat ini cukup besar setelah ditambah dengan iuran jaminan sosial.

"Potongan sekarang sekitar 15 persen, ditambah jaminan sosial 5 persen dari pendapatan. Totalnya 20 persen," kata Heryawan di Jakarta, Jumat.

la menilai penurunan potongan tidak akan mengurangi keuntungan perusahaan aplikasi transportasi daring, mengingat volume transaksi harian yang sangat besar. Menurut fia, aplikator tetap untung, tetapi kesejahteraan pengemudi juga harus diperhatikan.

Selain potongan biaya layanan, menurut dia, APOB juga mengkritisi kebijakan paket hemat yang dinilai merugikan pengemudi karena algoritma aplikasi lebih menguntungkan pengguna yang membayar biaya prioritas. Kondisi tersebut membuat sebagian pengemudi sulit mendapatkan pesanan jika tidak ikut serta dalam program itu.

APOB juga meminta agar tata kelola kemitraan tidak hanya dipusatkan di Jakarta, melainkan sebagian diserahkan ke daerah sehingga aspirasi bisa diselesaikan lebih cepat di tingkat lokal.

Untuk itu, dia mengatakan bahwa BAM akan segera mengundang pihak aplikator, kementerian terkait, serta BPJS Ketenagakerjaan untuk membahas solusi.

"Langkah selanjutnya kami akan gelar forum grup diskusi (FGD) dan mengundang aplikator untuk mencari solusi terbaik. Harapannya keputusan ini bisa lebih cepat karena BAM menerima aspirasi lebih cepat daripada mekanisme biasa," katanya.

Selain itu, dia juga berupaya agar BAM dapat memiliki kewenangan lebih besar sehingga rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar dapat menghasilkan keputusan yang mengikat.

Baca juga: Terima dokumen tuntutan 17+8, BAM serahkan langsung ke pimpinan DPR

Baca juga: BAM DPR soroti persoalan diskriminasi dosen status PPPK dengan PNS

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |