Jakarta (ANTARA) - Executive Director Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) Agung Yudha menyepakati usulan pemerintah untuk memasukkan pengemudi ojek online (ojol) ke kategori pengusaha mikro.
“Sebetulnya, menjadikan mitra pengemudi masuk ke skema pengusaha mikro di bawah Kementerian UMKM bisa jadi adalah pilihan yang lebih baik ketimbang menjadi tenaga kerja tetap,” ucap Agung dalam diskusi bertajuk, "Dinamika Industri On-Demand di Indonesia: Status Mitra Pengemudi dan Komisi”, di Jakarta, Senin.
Dengan memasukkan pengemudi ojol ke kategori usaha mikro, tutur Agung, mereka bisa mendapatkan fasilitas dan subsidi yang memang diberikan kepada UMKM.
Agung merujuk pada rencana pengemudi ojol memperoleh subsidi BBM menggunakan mekanisme UMKM. Apabila rencana tersebut dianggap berhasil, Agung merasa tidak ada salahnya apabila pengemudi ojol betul-betul dikategorikan sebagai usaha mikro.
“Kalau skema ini (subsidi BBM untuk ojol) dianggap berhasil, kenapa tidak diteruskan dan ditingkatkan lagi lebih lanjut?” tuturnya.
Di sisi lain, apabila status ‘mitra’ para pengemudi ojol diubah menjadi ‘pekerja tetap’, terdapat berbagai tantangan yang dihadapi oleh ojol, seperti jumlah pengemudi yang akan menyusut karena pihak aplikator yang tidak bisa menyerap pengemudi ojol untuk menjadi pekerja tetap dengan maksimal.
Kemudian, dalam bekerja sebagai pengemudi, akan ada hak dan kewajiban pekerja, kriteria, hingga persyaratan lainnya yang menyebabkan tidak semua orang bisa menjadi ojol.
Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), utamanya di bidang makanan dan minuman, pun tak luput dari dampak lanjutan menyusutnya jumlah pengemudi ojol, sebab jasa kurir atau antar makanan merupakan salah satu layanan yang menghubungkan UMKM dengan masyarakat.
“Jangan sampai, niat baik untuk membuka lapangan kerja tetap dan meningkatkan kesejahteraan, justru berdampak pada penciptaan pengangguran-pengangguran baru,” kata Agung.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan usulan mitra pengemudi ojol untuk masuk ke dalam kategori UMKM.
Menurut dia, dengan mengakui pengemudi ojek online sebagai UMKM dan memperjelas status mereka, para pengemudi dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, termasuk subsidi BBM, LPG 3 kg, hingga akses pembiayaan KUR.
Selain itu, pengemudi ojek daring juga akan mendapatkan program peningkatan kapasitas dan pelatihan SDM serupa dengan yang selama ini diberikan kepada UMKM.
Maman menyebut rencana memasukkan ojol ke dalam kategori UMKM saat ini masih dalam tahap kajian di internal Kementerian UMKM. Pembahasan revisi UU UMKM akan diajukan pada tahun depan.
Baca juga: Demo ojol 20 Mei, Wamenaker: Kami perjuangkan perlindungan pengemudi
Baca juga: Menaker nilai pengemudi ojol perlu jadi anggota program jaminan sosial
Baca juga: Aplikator tanggapi wacana mitra pengemudi ojol jadi pekerja tetap
Baca juga: Grab tanggapi usulan mitra pengemudi ojol masuk kategori UMKM
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025