Apa fungsi Dewan Pers sebagai lembaga yang melindungi kemerdekaan pers

2 weeks ago 5

Jakarta (ANTARA) - Sebagai pilar demokrasi, pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi, mengawasi jalannya pemerintahan, serta menjadi sarana edukasi bagi masyarakat.

Kemerdekaan pers merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang berlandaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Nilai-nilai tersebut didukung dengan fungsi Dewan Pers sebagai lembaga yang bertujuan untuk melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers nasional.

Dewan Pers dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, Dewan Pers berperan aktif dalam memastikan bahwa kebebasan ini tetap terjaga tanpa adanya intervensi dari pihak lain.

Baca juga: Apa undang-undang yang mengatur pers di Indonesia?

Fungsi Dewan Pers

Lembaga ini memiliki berbagai fungsi dan tugas yang mendukung kemerdekaan pers serta meningkatkan profesionalisme dunia jurnalistik di Indonesia. Adapun fungsi dan tugas utama Dewan Pers meliputi:​​​​​

  • Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain yang berpotensi membatasi kebebasan pers.
  • Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers nasional yang lebih baik.
  • Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik guna menjamin profesionalisme wartawan dan mencegah penyalahgunaan kebebasan pers.
  • Memberikan pertimbangan serta menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait pemberitaan yang dianggap merugikan atau tidak sesuai dengan kode etik.
  • Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah untuk menciptakan hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan.
  • Memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers serta meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
  • Mendata perusahaan pers guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam industri media.

Baca juga: Dewan Pers luncurkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan

Sejarah singkat Dewan Pers

Dewan Pers pertama kali terbentuk pada tahun 1968, berdasarkan Undang-undang No.11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers yang ditandatangani Presiden Soekarno, pada 12 Desember 1966.

Saat itu Dewan Pers berfungsi mendampingi pemerintah, bersama-sama membina pertumbuhan dan perkembangan pers nasional, sesuai Pasal 6 ayat (1) UU No.11/1966. Sedangkan menurut Pasal 7 ayat (1) Ketua Dewan Pers dijabat oleh Menteri Penerangan.

Setelah reformasi orde baru pada tahun 1998 dan disahkannya Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers membuat berubahnya Dewan Pers menjadi Independen, dapat dilihat dari Pasal 15 ayat (1) UU Pers menyatakan:

"Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen".

Fungsi Dewan Pers juga berubah, yang dahulu sebagai penasehat Pemerintah kemudian menjadi pelindung kemerdekaan pers.

Dalam keanggotaan, tidak ada lagi wakil dari Pemerintah dalam Dewan Pers. Tidak ada pula campur tangan Pemerintah dalam institusi dan keanggotaan, meskipun keanggotaan harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Untuk Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers, dipilih melalui mekanisme rapat pleno (diputuskan oleh anggota) dan tidak dicantumkan dalam Keputusan Presiden.

Baca juga: Apa itu Dewan Pers? Ini penjelasannya

Baca juga: Pendaftaran anggota Dewan Pers periode 2025-2028 dibuka

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |