Antonius Kosasih perkaya diri Rp34,08 miliar di kasus investasi fiktif

10 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih diduga memperkaya diri senilai Rp34,08 miliar terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada 2019.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gilang Gemilang mengungkapkan uang haram tersebut didapat oleh Kosasih, yang kala itu merupakan Direktur Investasi PT Taspen tahun 2019, dari investasi pada Reksa Dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.

"Sukuk itu selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02, yang mengalami default (kegagalan)," kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Selain melakukan investasi pada Reksa Dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisa investasi, JPU mengatakan Kosasih juga merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen.

Dikatakan pula bahwa langkah tersebut dilakukan untuk mengatur mekanisme konversi aset investasi guna mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksa Dana I-Next G2.

Kegiatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ekiawan, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) periode 2016-2024, yang melakukan pengelolaan investasi Reksa Dana I-Next G2 secara tidak profesional.

Selanjutnya, dilakukan afiliasi PT IIM dengan PT Agni Resource Asia dan Andi Asmoro Putro, dari keuntungan pembelian kembali (buy back) SIA-ISA 02 eks PT Taspen oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPSF).

Hasil afiliasi itu pun disebutkan telah memperkaya beberapa pihak, antara lain Kosasih, yakni senilai total Rp34,08 miliar, yang meliputi senilai Rp28,45 miliar, 127.037 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp2,06 miliar (kurs Rp16.200 per dolar AS), 283 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp3,56 miliar (kurs Rp12.600 per dolar Singapura), 10 ribu euro atau setara dengan Rp184 juta (kurs Rp18.400 per euro), serta 1.470 baht Thailand atau setara dengan Rp720.300 (kurs Rp490 per baht Thailand).

Kemudian sebesar 20 pound Inggris atau setara dengan Rp440 ribu (kurs Rp22 ribu per pound Inggris), 128 yen Jepang atau setara dengan Rp14.464 (kurs Rp113 per yen Jepang), 500 dolar Hong Kong atau setara dengan Rp1 juta (kurs Rp2 ribu per dolar Hong Kong), serta 1,26 juta won Korea atau setara dengan Rp14,99 juta (kurs Rp11,9 per won Korea).

JPU menyampaikan bahwa selanjutnya Kosasih menggunakan uang-uang yang diduga dari hasil investasi fiktif tersebut untuk sejumlah keperluan, antara lain membeli tujuh unit apartemen, empat unit rumah mewah, tiga bidang tanah, serta beberapa mobil.

Sejumlah uang yang diterima Kosasih juga disebutkan disimpan secara tunai antara lain di rumah dinasnya, safe deposit box (SDB), hingga apartemennya.

Selain memperkaya diri, Kosasih turut diduga memperkaya orang lain maupun korporasi, yakni Ekiawan sebesar 242.390 dolar AS, Patar Sitanggang Rp200 juta, PT IIM Rp44,21 miliar, serta PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp108 juta.

Beberapa pihak lain yang diperkaya dalam kasus itu, yakni PT KB Valbury Sekuritas Indonesia senilai Rp2,46 miliar, Sinar Emas Sekuritas Rp44 juta, dan PT TPSF Rp150 miliar.

Atas perbuatan tersebut, negara dirugikan senilai Rp1 triliun, sehingga Kosasih dan Ekiawan terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |