Anggota Komisi X: PTKL perlu ikut dikaji dalam revisi UU Sisdiknas

3 months ago 67
Kami mencoba membedah postur anggaran terhadap pembiayaan tersebut, dan ternyata ditemukan ....

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi X DPR RI Sabam Sinaga menilai penyelenggaraan perguruan tinggi kementerian/lembaga lain (PTKL) perlu ikut dikaji dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Menurut kami ini (PTKL) perlu dikaji. Jadi, ini adalah bagian-bagian ornamen yang nantinya akan dibicarakan di dalam pembahasan revisi terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional," kata Sabam dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk RUU Sisdiknas untuk Sistem Pendidikan yang Eksklusif dan Berkeadilan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Sabam lantas mencontohkan keberadaan politeknik-politeknik kesehatan yang merupakan sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Contoh ini, contoh ini, tanpa ada interesting apa-apa, tetapi hanya membuka fakta saja seperti halnya di Kementerian Kesehatan ada namanya poltekkes-poltekkes hampir rata itu di beberapa provinsi kami lihat," katanya.

Padahal, lanjut dia, saat ini telah banyak perguruan tinggi negeri (PTN) hingga perguruan tinggi swasta (PTS) yang menyediakan pendidikan-pendidikan terkait untuk mencetak tenaga kesehatan profesional.

Wakil rakyat yang berada di komisi yang salah satunya membidangi bidang pendidikan ini menyoroti postur anggaran kementerian/lembaga untuk menyelenggarakan PTKL yang disebutnya tergolong besar, sebagaimana yang dibedah dalam Panitia Kerja (Panja) PTKL Komisi X DPR RI.

Baca juga: Anggota Komisi X paparkan faktor pendorong UU Sisdiknas perlu direvisi

Baca juga: DPR usul sekolah pekerjakan guru beragama minoritas demi siswa

"Kami mencoba membedah postur anggaran terhadap pembiayaan tersebut, dan ternyata ditemukan bahwa ada porsi-porsi anggaran yang sebarannya jauh lebih besar ketimbang sebaran di kementerian teknis," katanya.

Ia menyinggung pula alokasi anggaran pendidikan untuk setiap mahasiswa PTKL rata-rata 13,8 kali lipat lebih besar daripada alokasi anggaran PTN di bawah Kemendiktisaintek untuk setiap mahasiswa.

"Yang berarti bahwa biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah terhadap mahasiswa di kementerian dan lembaga lainnya 14 kali lipat dibandingkan biaya yang dikeluarkan di perguruan tinggi negeri lainnya atau PTS . Artinya ini 'kan prinsip-prinsip seperti ini yang perlu diluruskan mungkin saja perlu ada penyesuaian kembali," katanya.

Untuk itu, dia mempertanyakan urgensi kementerian/lembaga mengelola PTKL sebab berbagai program studi terkait sedianya telah ada dan diselenggarakan oleh PTN hingga PTS.

"Ternyata PTS pun atau PTN pun sudah ada (pendidikan terkait). Maka, kami melihat apakah memang perlu lagi kementerian-kementerian atau lembaga-lembaga tersebut menyelenggarakan pendidikan yang sama, yang sudah disediakan oleh PTS ataupun PTN, seperti itu. Kami melihat ya untuk apa lagi?" tuturnya.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |