Anggota DPR: Revisi UU Sisdiknas harus perkuat pendidikan keagamaan

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih memandang revisi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) harus dapat memperkuat posisi pendidikan keagamaan dan pesantren agar tidak terpinggirkan dalam sistem pendidikan nasional.

“Revisi Undang-Undang Sisdiknas juga menguatkan semua pendidikan, baik itu di kota maupun di desa atau juga masyarakat marginal, termasuk pendidikan keagamaan dan pesantren,” katanya dikutip di Jakarta, Minggu.

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX itu, menjelaskan penguatan posisi pendidikan keagamaan dan pesantren tersebut bernilai penting karena pesantren telah memiliki landasan hukum sendiri, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Ia mengharapkan revisi UU Sisdiknas memperkuat posisi hukum pendidikan keagamaan dan pesantren sekaligus memperjelas sejumlah aspek penting, seperti kodifikasi aturan pendidikan, kesetaraan hak guru, peningkatan mutu tenaga pendidik, relevansi kurikulum, serta kepastian alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen.

Baca juga: Kemendikdasmen tampung masukan publik terkait revisi UU Sisdiknas

Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mengatur sejumlah hal, seperti penguatan posisi pesantren dalam pendidikan nasional.

"Revisi UU Sisdiknas ini akan mempertegas posisi pendidikan keagamaan, termasuk pesantren agar semakin diakui dan terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional,” ujar dia.

Hal itu, kata dia, dapat dilakukan karena revisi UU Sisdiknas memanfaatkan metode kodifikasi, yaitu mengintegrasikan beberapa undang-undang, seperti UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, serta UU Pesantren. Langkah itu diharapkan dapat memperkuat tata kelola pendidikan nasional agar lebih sinkron dan efektif.

Penguatan pendidikan keagamaan dalam RUU Sisdiknas, kata dia, akan memberikan sejumlah keuntungan strategis, terutama dalam memastikan kesetaraan, kualitas, dan keberlanjutan pendidikan di seluruh satuan pendidikan, termasuk pesantren, madrasah, serta lembaga pendidikan berbasis agama lainnya.

Baca juga: Komisi X minta wajib belajar 13 tahun diiringi pembenahan kurikulum

Baca juga: Komisi X sebut revisi UU Sisdiknas perkuat posisi pesantren

Baca juga: Komisi X DPR RI selesaikan revisi Undang-Undang Sisdiknas

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |