Pemerintah beri penghargaan Satyalancana kepada PNS di Natuna

2 hours ago 1

Natuna (ANTARA) - Pemerintah memberikan penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada sebanyak 593 PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, sebagai apresiasi negara atas pengabdian dan dedikasi dalam melayani masyarakat.

Bupati Natuna, Cen Sui Lan, di Natuna, Kepulauan Riau, Senin, mengatakan, penyerahan penghargaan yang dilakukan secara simbolis olehnya, setelah apel rutin pada Senin pagi di halaman Kantor Bupati Natuna itu berupa medali dan piagam.

Penghargaan diberikan sesuai dengan masa kerja masing-masing PNS, yakni 10 tahun, 20 tahun, hingga 30 tahun. Adapun jumlah penerima penghargaan berdasarkan masa pengabdian terdiri atas 389 PNS untuk masa kerja 10 tahun, 172 PNS untuk 20 tahun, dan 32 PNS untuk 30 tahun.

"Terima kasih kepada seluruh PNS atas pengabdian yang telah diberikan selama ini, semoga dedikasi dan loyalitas tersebut dapat terus dipertahankan dan menjadi amal ibadah. Terus berkarya dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Natuna," ucap dia.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, menjelaskan warna medali yang diberikan berbeda sesuai dengan masa kerja.

Untuk PNS dengan masa kerja di atas 10 tahun diberikan lencana perunggu, 20 tahun lencana perak, dan 30 tahun lencana emas. Para penerima penghargaan ini tersebar dari berbagai unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.

"Proses pengajuan penghargaan telah dilakukan sejak 2024, kemudian disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto pada Juli 2025, dan baru dapat dibawa ke Natuna pada akhir tahun 2025," ujar dia.

Penghargaan Satyalancana Karya Satya bukan sekadar simbol kehormatan, tetapi juga diharapkan menjadi pemicu semangat bagi para PNS untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan komitmen dalam melayani masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.

“Salah satu syarat penerima penghargaan ini adalah pada saat proses pengajuan, yang bersangkutan tidak dikenakan sanksi dalam dua tahun terakhir,” katanya.

Pewarta: Muhamad Nurman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |