Palestina kecam ekspansi permukiman ilegal Israel di Tepi Barat

1 hour ago 1

Ramallah, Palestina (ANTARA) - Pejabat Palestina, Minggu (8/2), mengecam keras keputusan baru yang disetujui kabinet keamanan Israel terkait wilayah pendudukan Tepi Barat dan menyebut langkah itu berbahaya, tidak dapat diterima, dan bersifat kriminal.

Pejabat Palestina itu memperingatkan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memperdalam aneksasi de facto dan merongrong hak-hak rakyat Palestina.

Dalam pernyataan terpisah, Kepresidenan Palestina, Kementerian Luar Negeri, dan gerakan Fatah menilai kebijakan tersebut menyasar keberadaan Palestina serta hak nasional dan historisnya, sekaligus merupakan eskalasi upaya Israel untuk mengonsolidasikan kendali atas Tepi Barat.

Kepresidenan Palestina menyatakan keputusan itu merupakan kelanjutan dari perang menyeluruh terhadap rakyat Palestina, khususnya di Tepi Barat.

Langkah-langkah tersebut disebut sebagai implementasi praktis rencana aneksasi dan pemindahan penduduk, serta menimbulkan ancaman serius terhadap stabilitas.

Sebelumnya pada hari yang sama, kabinet keamanan Israel menyetujui sejumlah langkah yang mengubah kerangka hukum dan sipil di Tepi Barat untuk memperkuat kontrol.

Menurut media Israel, keputusan itu memperluas kewenangan penegakan Israel ke wilayah yang diklasifikasikan sebagai Area A dan B, dengan alasan dugaan pelanggaran terkait pembangunan tanpa izin, persoalan air, serta kerusakan situs arkeologi dan lingkungan.

Kebijakan tersebut memungkinkan pembongkaran dan penyitaan properti Palestina, termasuk di wilayah yang secara sipil dan keamanan dikelola oleh Otoritas Palestina.

Berdasarkan Perjanjian Oslo II tahun 1993, Area A berada di bawah kendali sipil dan keamanan penuh Palestina, Area B berada di bawah kendali sipil Palestina dengan kendali keamanan Israel, sedangkan Area C berada di bawah kendali penuh Israel.

Kepresidenan Palestina secara tegas menolak segala pelanggaran terhadap situs-situs suci Islam dan Kristen, serta memperingatkan bahwa perubahan yang memengaruhi Masjid Ibrahimi di Hebron tidak dapat diterima.

Harian Israel Yedioth Ahronoth melaporkan bahwa sebagian keputusan kabinet memindahkan kewenangan perencanaan dan pembangunan di Masjid Ibrahimi dan sekitarnya, serta situs-situs keagamaan lain, dari pemerintah kota Hebron ke Administrasi Sipil Israel.

Langkah itu bertentangan dengan pengaturan dalam Protokol Hebron 1997 antara Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO).

Kepresidenan Palestina menyatakan keputusan tersebut ilegal, batal demi hukum, dan tidak berlaku. Pihaknya mendesak komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB, untuk segera turun tangan menghentikannya karena berisiko menghambat upaya deeskalasi dan mengganggu stabilitas kawasan.

Kementerian Luar Negeri Palestina menggambarkan kebijakan itu sebagai rangkaian keputusan kriminal yang setara dengan deklarasi kejahatan perang.

Kementerian menegaskan bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki dan tidak berhak mencabut atau mengubah hukum yang berlaku, termasuk perundang-undangan era Yordania.

Baca juga: UNRWA: Kekerasan Israel di Tepi Barat capai "level rekor"

Kementerian juga menyerukan kepada Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump agar turun tangan dan menekan Israel untuk membatalkan keputusan tersebut karena kebijakan itu merusak keamanan dan perdamaian.

Fatah menyatakan langkah-langkah itu bertujuan mengukuhkan aneksasi bertahap, melegitimasi perampasan tanah, dan mempercepat ekspansi permukiman.

Pembukaan arsip pertanahan, pelonggaran akuisisi tanah, pemberian kewenangan pembongkaran, serta pencabutan pembatasan pembelian dinilai sebagai tahap baru kebijakan yang menghapus keberadaan Palestina.

Media Israel KAN melaporkan bahwa keputusan tersebut mencakup pencabutan undang-undang era Yordania yang melarang penjualan tanah Palestina kepada warga Yahudi, pembukaan catatan kepemilikan tanah, serta pemindahan kewenangan penerbitan izin bangunan di sebuah blok permukiman di Hebron dari pemerintah kota Palestina ke Administrasi Sipil Israel.

Otoritas Israel terus melakukan pembongkaran rumah dan bangunan milik warga Palestina di seluruh Tepi Barat dengan alasan tidak memiliki izin, di tengah kebijakan yang oleh warga Palestina dinilai sangat membatasi sehingga menyulitkan perolehan persetujuan pembangunan.

Menurut Komisi Perlawanan Kolonisasi dan Tembok, sebuah lembaga pemerintah Palestina, Israel melakukan 538 pembongkaran sepanjang 2025 yang berdampak pada sekitar 1.400 rumah dan bangunan.

Angka ini disebut sebagai peningkatan yang belum pernah terjadi sebelumnya dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Sumber: Anadolu

Baca juga: Sekjen PBB tegas menolak langkah Israel gagalkan solusi dua negara

Penerjemah: Primayanti
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |