Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman mengapresiasi langkah tegas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang menyegel toko perhiasan mewah Tiffany & Co di sejumlah lokasi karena dugaan pelanggaran administrasi barang impor.
Benny menilai gebrakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk membasmi mafia hukum dan praktik korupsi yang berkembang di sektor bea cukai tersebut.
"Saya mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan Kakanwil Bea Cukai DKI Jakarta. Harus jadikan ini model dan contoh untuk daerah-daerah lain," kata Benny dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ia juga menyebut rakyat Indonesia telah menunggu lama gebrakan tegas dari Kementerian Keuangan untuk memberantas korupsi dan impor ilegal.
"Untuk membersihkan Bea Cukai dari praktik korupsi dibutuhkan langkah tegas seperti itu. Rakyat telah menunggu lama gebrakan tegas seperti ini," ujarnya.
Dukungan yang sama disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI), Arief Budiman. Menurut Arief, APPI sangat mendukung penertiban yang dilakukan oleh pemerintah terhadap pelaku-pelaku usaha yang memang dapat dibuktikan tidak menaati aturan kepabeanan.
"Kami mendukung seluruh kebijakan pemerintah," kata Arief.
Ia menjelaskan aturan impor perhiasan yang diatur kepabeanan dalam hal ini dengan klasifikasi Kode HS, bertujuan melindungi produsen-produsen manufaktur perhiasan dan pengrajin perhiasan dengan skala UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia untuk bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
"Saya melihat pemerintah melakukan terobosan dalam penegakan hukum, terutama dalam wilayah kepabeanan," imbuhnya.
Secara terpisah, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman mengatakan, pelanggaran kasus impor dan ekspor memang marak terjadi terutama modusnya adalah merekayasa kewajiban pemberitahuan impor barang.
"Jadi misalnya mulai dari klasifikasinya, atau juga mungkin barang setengah jadi dinyatakan sebagai barang jadi. Sehingga ini menghindari kewajiban-kewajiban yang harusnya dilakukan oleh importir. Tujuannya untuk memperoleh selisih harga dan kemudian tidak membayar kewajiban-kewajiban sebagaimana yang diwajibkan di dalam undang-undang Kepabeanan," ujarnya.
Ia menyebut praktek seperti ini jelas merugikan negara karena mereka tidak membayar cukai dan pajak dengan ketentuan yang seharusnya. Zaenur menyebut praktek ini adalah kejahatan ekonomi yang jelas bermotif keuntungan
Menurutnya, Bea Cukai juga perlu memeriksa internal untuk memastikan apakah temuan tersebut diduga melibatkan oknum aparat.
"Apakah ini hanya sekadar lolos atau diloloskan karena adanya bentuk-bentuk suap atau gratifikasi dalam bentuk kickback?, ini yang kemudian harusnya didalami, Bea Cukai bisa bekerjasama dengan PPATK untuk mengetahui adanya potensi TPPU dan juga dengan aparat penegak hukum, apakah dengan kepolisian, KPK, atau Kejaksaan," tuturnya.
Ia juga menyebut, jika toko perhiasan hanya sekadar memalsukan data kepabeanan dan rekayasa dokumen sehingga membayar lebih rendah atau bahkan nol, maka ini bisa dikenakan undang-undang kepabeanan.
Tetapi kalau perusahaan tersebut menyuap pejabat di Bea Cukai, perlu dijerat undang-undang Tipikor dan TPPU.
"Dimana keduanya memiliki ancaman yang juga sangat beragam, bahkan bisa sampai kepada pembubaran badan usaha kalau korporasinya terlibat," kata dia.
Ia mengapresiasi langkah dari Bea Cukai untuk menegakkan ketentuan di dalam Undang-Undang kepabeanan. Namun ia meminta Menkeu Purbaya bisa menjadikan momen ini untuk bersih-bersih.
"Memang betul bisa dikenakan denda hingga seribu persen terhadap mereka yang mengelabui ketentuan-ketentuan impor, tetapi yang jadi pertanyaan publik, ini sekadar kecanggihan si importir mengelabui aparat, atau aparatnya yang sudah masuk angin karena terkena suap atau gratifikasi? Jadi sekalian saja kalau menurut kami, misalnya Menteri Keuangan Purbaya memang mau bersih-bersih secara sungguh-sungguh, ungkap saja semuanya," ujarnya.
Untuk diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penindakan penyegelan tiga toko perhiasan mewah Tiffany & Co disebabkan oleh dugaan praktik penyelundupan barang dan underinvoicing atau membayar lebih rendah dari nilai seharusnya.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta melaporkan, toko perhiasan itu tidak bisa menunjukkan formulir Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai bukti legalitas impor saat diverifikasi.
“Dicurigai ini selundupan atau nggak, disuruh kasih lihat formulir perdagangannya, mereka nggak bisa tunjukkan,” kata Purbaya di Jakarta, Jumat.
Purbaya menekankan, penyegelan ini bertujuan untuk memberikan pesan kepada pelaku bisnis lain agar tidak melakukan praktik serupa.
Dia pun menyatakan bakal terus melanjutkan penyelidikan terhadap pelaku bisnis yang dicurigai menyelundupkan barang ilegal.
“Ini pesan yang baik kepada pelaku bisnis yang nggak terlalu adil dan merugikan, sehingga pendapatan bea cukai dan pajak turun. Ke depannya, hal seperti itu nggak bisa mereka lakukan lagi,” ujarnya.
Baca juga: Purbaya tanggapi temuan KPK soal safe house di kasus Bea Cukai
Baca juga: Komisi XI DPR: Reformasi Bea Cukai dari Menkeu harus sentuh integritas
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































