Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Endro Hermono mengingatkan DPR dan pemerintah agar mendetailkan atau merinci tugas Badan Pengelola Haji (BP Haji) dan Kementerian Agama (Kemenag) guna mencegah tumpang-tindihnya wewenang dalam penyelenggaraan haji.
"Kita juga nantinya (perlu) mendetailkan tugas-tugas antara BP Haji dan Kementerian Agama, jangan sampai sudah mendekati (Haji 2026) tidak selesai," kata Endro dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Komnas Haji: Pelibatan KPK untuk pendampingan haji 2025 sudah tepat
Menurut Endro, hal tersebut bernilai penting untuk dilakukan, karena berdasarkan pengalamannya, suatu urusan apabila diatur oleh dua pihak berpotensi tidak dapat berjalan dengan maksimal.
"Pengalaman kita, kalau suatu urusan diurus dua lembaga, malah enggak maksimal, karena masing-masing mengambil urusan yang menguntungkan. Urusan yang sulit dilemparkan kepada temannya," kata dia.
Pendetailan tugas tersebut, menurut Endro, dapat dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sebelumnya, persoalan potensi tumpang tindihnya wewenang BP Haji dan Kementerian Agama itu pernah disoroti oleh anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina.
Ia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 154 tentang Badan Penyelenggara Haji. Dalam Pasal 3 Perpres itu, disebutkan bahwa Badan Penyelenggara Haji bertugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: BP Haji: MoU perhajian menandai dimulainya persiapan haji 2025
Baca juga: BP Haji janjikan tata kelola perhajian dijalankan dengan integritas
Akan tetapi, ujar Selly, ada Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama yang menyebutkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah menjadi tugas Kementerian Agama lewat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Pasal 17 Perpres tersebut menyebutkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025