Anggota DPR dorong pemberian THR sebelum batas akhir

7 hours ago 3
THR bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian kepada pekerja yang telah berkontribusi bagi perusahaan

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mendorong perusahaan-perusahaan di tanah air agar menunaikan kewajiban pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya sebelum batas akhir yang telah ditentukan.

“THR bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian kepada pekerja yang telah berkontribusi bagi perusahaan. Kami mendorong seluruh perusahaan untuk segera menunaikan kewajiban ini sebelum batas waktu yang ditentukan,” kata Kurniasih kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Bagi Pekerja, disebutkan bahwa pencairan THR wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil, dengan tenggat waktu H-7 hari Raya Idul Fitri 2025.

Berikutnya anggota DPD di komisi yang membidangi di antaranya sektor ketenagakerjaan itu menyoroti hak pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut dalam mendapatkan besaran THR adalah satu bulan gaji. Sementara untuk karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

Baca juga: Celios: Pemberian THR tingkatkan belanja masyarakat kelas menengah

Baca juga: Sejarah di balik tradisi pemberian THR di Indonesia

Lalu, Kurniasih juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan yang ketat dan membuka kanal pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya.

“Kami mengingatkan bahwa ada sanksi bagi perusahaan yang lalai dalam membayarkan THR, termasuk denda dan sanksi administratif. Oleh karena itu, kami harap perusahaan dapat memahami dan memenuhi kewajiban ini dengan baik,” kata dia.

Selain itu, Kurniasih juga mengimbau kepada para pekerja untuk proaktif dalam memastikan hak mereka terpenuhi dengan mencari informasi yang akurat dan melaporkan jika terdapat pelanggaran.

Ia lalu menekankan Komisi IX siap mengawal dan memperjuangkan hak pekerja terkait dengan THR itu.

“Kami siap mengawal dan memperjuangkan hak pekerja. Kami juga meminta serikat pekerja dan masyarakat untuk terus memantau pelaksanaan pembayaran THR agar sesuai dengan ketentuan,” ujar dia.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |