Anggota DPR: BPJPH harus awasi kehalalan ompreng program MBG

1 week ago 3

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memastikan status kehalalan berbagai produk yang digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal itu disampaikannya menanggapi informasi soal dugaan ompreng atau besek kecil berbahan seng yang digunakan untuk MBG diduga diimpor dari China dan berbahan minyak babi.

HNW mendesak BPOM segera menyelesaikan pengujiannya terhadap ompreng tersebut, seraya menegaskan dirinya tetap mendukung program MBG untuk mengatasi masalah bangsa seperti stunting dan kecukupan kebutuhan gizi anak bangsa.

“Namun pada pelaksanaannya jangan sampai timbul masalah, apalagi yang fundamental terkait status kehalalannya. Karenanya BPJPH sebagai otoritas terkait kehalalan juga harus ikut mengawal dari mulai pengujian hingga mengomunikasikan hasil penelitian terkait status kehalalannya ke masyarakat,” kata HNW dalam keterangan di Jakarta, Senin.

HNW menjelaskan dirinya kerap kali mendapatkan laporan beberapa kasus bermasalah dalam pelaksanaan MBG, seperti siswa-siswa yang keracunan, makanan basi, anggaran paket makanan yang tidak sesuai dengan pagu yang ditetapkan, dan belakangan terkait ompreng MBG yang diduga mengandung minyak babi.

Baca juga: BGN selidiki dugaan ompreng MBG mengandung minyak babi

Hal ini, menurut dia, tentu sangat meresahkan masyarakat umum yang mayoritas beragama Islam, baik yang menjadi penerima manfaat langsung dari MBG maupun tidak. Karena bila betul ompreng itu mengandung babi, maka jelas menghadirkan faktor yang diharamkan oleh Islam.

“Pada beberapa kunjungan Dapil, banyak juga warga yang menyampaikan keresahannya terkait fenomena ini. Apalagi MBG diberikan di sekolah yang jika rawan masalah, bahkan tidak halal, dikhawatirkan malah berdampak negatif pada anak-anak generasi penerus bangsa,” ujarnya.

Anggota DPR-RI Dapil DKI Jakarta ini pun mengapresiasi Komisi IX DPR yang pada rapat terakhir dengan BPOM sudah memastikan bahwa BPOM sedang melakukan pengujian terhadap ompreng MBG yang dipermasalahkan tersebut.

HNW juga mengapresiasi BPOM yang meminta agar BGN tidak dulu menggunakan jenis/produk ompreng yang sedang dalam pengujian tersebut, sampai selesainya pengujian.

"Maka agar masalah ini segera selesai, BPOM mestinya menyegerakan kajiannya dan bersama BPJPH mengumumkan hasilnya ke publik," ujarnya.

Baca juga: Anggota DPR minta BGN pastikan keamanan bahan ompreng MBG

Dalam konteks kehalalannya, maka amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 menegaskan bahwa BPJPH berwenang untuk melakukan pengawasan produk yang dikonsumsi warga Indonesia. Dalam Pasal 18 UU JPH tersebut jelas menyebutkan bahwa di antara yang diharamkan adalah produk dengan bahan yang berasal dari babi.

Jika hasil pengujian BPOM menemukan bahwa ompreng MBG itu memang mengandung minyak babi, maka itu masuk kategori produk tidak halal, yang juga wajib dicantumkan keterangan tidak (non) halal pada produk itu sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat(2) UU JPH. Dan dengan status “non halal” maka ompreng itu tidak boleh digunakan pada penerima manfaat atau siswa yang Muslim.

“Alangkah lebih baik dan produktif jika memang terbukti nonhalal agar dihentikan penggunaannya, dan agar segera dicari penggantinya dari produk yang berbahan halal dan tidak melibatkan unsur yang haram. Dan itu sangat banyak jenisnya dan mudah dicarinya. Itu semua selain untuk memenuhi hak asasi konsumen, juga agar segera dapat menghilangkan keresahan masyarakat yang bila terus dibiarkan akan bisa menghilangkan kepercayaan publik dan bisa berpotensi menggagalkan program Presiden Prabowo yang padahal bisa bermanfaat untuk rakyat,” tuturnya.

Baca juga: LPPOM MUI tanggapi dugaan lemak babi pada baki Program MBG

Baca juga: BGN ganti seluruh ompreng MBG jika terbukti mengandung minyak babi

Baca juga: Kemenperin pastikan industri domestik siap suplai ompreng untuk MBG

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |