Anggota DPD RI: Sahkan RUU Masyarakat Hukum Adat untuk pelindungan

8 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang mengingatkan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat tidak hanya untuk pengakuan atas hak tetapi juga pelindungan dan pemberdayaan.

"Karena itu adalah perintah konstitusi dan kondisi masyarakat adat pun memerlukan kepastian itu. Kita, masyarakat hukum adat, bukan hanya sekadar pengakuan, penghormatan tetapi juga memerlukan perlindungan dan disamping itu juga perlu adanya pemberdayaan," kata Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, dalam diskusi nilai dan praktik hukum adat untuk menyelamatkan ekosistem dan kedaulatan pangan dipantau daring di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan faktor tersebut menjadi penting mengingat peran masyarakat adat dan kearifan lokalnya, termasuk dalam tata kelola lahan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu mengingatkan bahwa penghormatan terhadap masyarakat adat sudah tertuang salah satunya lewat Undang-Undang Dasar 1945 secara khusus Pasal 18B di mana negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Baca juga: Koalisi: Pengesahan RUU Masyarakat Adat dukung kedaulatan pangan

Dari sisi komunitas internasional terdapat pula Konvensi ILO 169 mengenai masyarakat adat dan sebagai pelopor Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat pada 2007.

Adanya satu UU yang khusus mengatur terkait masyarakat adat itu juga dibutuhkan mengingat adanya tumpang tindih data terkait masyarakat adat dan wilayahnya, seperti hutan adat, yang berbeda antara kementerian/lembaga lain. Hal itu menjadi perhatian karena kebutuhan pengakuan wilayah adat yang dibuktikan dengan keberadaan sertifikat.

"Karena data yang di KLHK mungkin berbeda dengan yang di Badan Pertanahan dan mungkin pula berbeda dengan Kementerian Pertanian dan mungkin pula berbeda dengan di pertambangan dan mungkin pula berbeda dengan masyarakat adat yang ada di wilayah itu," jelasnya.

Untuk itu, dia menyoroti urgensi penetapan UU Masyarakat Hukum Adat sebagai salah satu langkah yang perlu diambil untuk mengatasi isu tersebut.

Baca juga: Pemuda adat tingkatkan kapasitas upaya konservasi di Sorong Selatan

Baca juga: Senator RI minta perhatian Kemendagri tentang RUU MHA

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |