Tubaba– Rakyatnews.co.id -Realisasi anggaran kegiatan tahun 2024 pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, diduga bermasalah.
Pasalnya, saat dikonfirmasi media diruang kerjanya, Kepala DPMPTSP Tubaba, Hariyanto, tidak mengetahui dan tidak bisa menjelaskan terkait realisasi anggaran yang ada pada dinasnya.
“Untuk total anggaran sekitar Rp.700 juta. Saya tidak hafal, itukan urusan teknis, yang jelas semua kegiatan kami laksanakan,” kata Hariyanto, saat dikonfirmasi, Senin (13/01/2025).
Hariyanto mengatakan tidak memahami terkait anggaran kegiatan apa saja yang direalisasikannya.
“Banyak kegiatan, seperti untuk kegiatan penyelesaian permasalahan, itu kegiatan berkaitan dengan perusahaan. Jika ada perusahaan yang mempunyai permasalahan kita fasilitasi. Terkadang kita turun kelapangan dan kadang pihak perusahaan yang datang kemari. Tapi total anggaran nya saya tidak paham,” tuturnya.
Padahal, dari informasi yang dihimpun media, pada tahun 2024 DPMPTSP Tubaba terdapat beberapa kegiatan anggaran yang direalisasikan, diantaranya Penyediaan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik mencapai Rp.695.400.000 atau hampir 700 juta.
Kemudian, terdapat kegiatan Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam merealisasikan Kegiatan Usahanya mencapai Rp.88.151.000, Bimbingan Teknis kepada Pelaku Usaha Rp.323.222.000, hingga Pengawasan Penanaman Modal Rp.176.301.000.
Lalu, DPMPTSP juga menganggarkan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah, Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya Rp.23 juta. Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan mencapai Rp.53.040.000, dan Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya Rp.5 juta.
Terdapat juga Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor Rp.18.440.000, Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan Rp.12 juta, Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Rp. 50 juta, lalu Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD mencapai Rp.94.560.000.
Ada pula Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik mencapai Rp.98,4 juta.
Bahkan, terdapat juga kegiatan Penyusunan Strategi Promosi Penanaman Modal Kewenangan Kabupaten/Kota dengan anggaran Rp.30 juta, kegiatan Penyediaan dan pengelolaan Layanan konsultasi perizinan berusaha berbasis risiko Rp.40 juta. Dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko mencapai Rp.25 juta.
Tidak hanya itu, pada Pengolahan, Penyajian dan Pemanfaatan Data dan Informasi Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik terdapat juga anggaran Rp.25 juta, serta Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor mencapai Rp.351.354.000.(San)