Jakarta (ANTARA) - Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) DKI Jakarta Prof. Dr. dr. Rismala Dewi, SpA(K) mengemukakan bahwa anak yang terlambat atau susah berbicara pada masa seharusnya dia sudah bisa bicara, pada usia di atas satu tahun, ada kemungkinan mengalami gangguan pendengaran.
"Makin besar-makin besar ada gangguan keterlambatan bicara, nah itu kita sudah harus awas, bahwa itu mungkin," katanya seusai acara Pekan Bakti Sosial di RSUD Pasar Rebo, Jakarta, Minggu.
Dia menyampaikan, gangguan pendengaran pada anak sering kali tidak terdeteksi sejak dini karena gejalanya tidak disadari oleh orang tua.
"Memang kalau anak kan agak sulit. Biasanya dia itu tergantung dari orang tuanya, kadang-kadang orang tua itu kalau telinga secara pendengaran tidak terdeteksi, luput, karena mungkin yang dipentingkan adalah pertumbuhan-perkembangan," ia menjelaskan.
Dia mengatakan bahwa kondisi kesehatan bayi setelah dilahirkan berpengaruh pada risiko gangguan pendengaran.
Menurut dia, gangguan pendengaran berpeluang terjadi pada bayi-bayi dengan risiko kesehatan tinggi seperti bayi prematur atau bayi yang lama dirawat di rumah sakit.
"Ibu-ibu yang hamil dengan infeksi kemungkinan anak-anaknya salah satunya selain gangguan perkembangan mungkin pendengaran juga terganggu," katanya.
Baca juga: Dokter tekankan pentingnya deteksi dini gangguan pendengaran pada anak
Baca juga: Anak yang kerap batuk pilek berisiko mengalami gangguan pendengaran
Prof. Rismala menekankan pentingnya penyuluhan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai gangguan pendengaran pada anak dan upaya untuk mendeteksi dini masalah tersebut.
"Sekarang ini memang kadang-kadang agak susah untuk mengajak, karena mungkin dianggap tidak terlalu penting. Padahal kalau kita lihat dari pemeriksaan yang ada, kelihatannya tidak ada masalah, tapi ternyata sudah ada," katanya.
"Peran dari penyuluhan, peran media, itu penting juga untuk membantu kita untuk melakukan pemeriksaan pendengaran pada anak-anak," ia menambahkan.
Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Telinga, Hidung, dan Tenggorok - Bedah Kepala dan Leher (PERHATI-KL) Cabang DKI Jakarta Tri Juda Airlangga menyampaikan bahwa orang tua bisa memeriksakan bayi ke dokter spesialis telinga, hidung, dan tenggorokan sebelum berusia satu bulan untuk mengetahui kemungkinan adanya gangguan pendengaran.
"Sebelum satu bulan sebaiknya sudah ter-skrining, tiga bulan sudah harus terdeteksi, enam bulan harus sudah tertata-laksana, kalau ada gangguan mau diapain nih anaknya," kata Dr. dr. Tri Juda Airlangga, SpTHT-BKL, Subsp.K(K), menjelaskan penerapan program 1-3-6 dalam penanganan gangguan pendengaran.
Baca juga: IDAI tekankan pentingnya stimulasi untuk cegah anak terlambat bicara
Baca juga: Kasih sayang negatif bisa jadi penyebab anak terlambat bicara
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2025