Jakarta (ANTARA) - MAS (14) yang diduga membunuh ayahnya berinisial APW (40) dan neneknya RM (69) serta melukai ibunya, AP (40) di Lebak Bulus pada 2024 mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami kuasa hukum dari MAS pada hari ini memang mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan sah tidaknya penahanan yang dialami MAS," kata kuasa hukum MAS, Maruf Bajammal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.
Bajammal mengatakan, MAS yang telah menjalani proses hukum lebih dari lima bulan, hingga kini belum mendapat perawatan dan kepastian hukum.
MAS yang terindikasi disabilitas mental juga hanya ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan tanpa adanya dokter maupun psikolog untuk mendampingi dalam proses rehabilitasi.
"Kami telah berkirim surat kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPAPP) dan juga kepada Polres Jakarta Selatan terkait dengan upaya untuk memberikan perawatan medis kepada MAS," katanya.
Baca juga: Kondisi ibu yang ditusuk anaknya di Jaksel mulai membaik
Baca juga: Anak yang bunuh ayah dan nenek jalani periksa kejiwaan di RS Polri
Saat ini MAS masih dikenakan penahanan di Polres Jakarta Selatan (Jaksel) padahal masa itu telah melampaui batas yang ditentukan menurut hukum, yakni seharusnya telah berakhir pada Desember 2024.
"Penempatan anak itu tidak sepatutnya. (Semestinya) Di tempat-tempat yang sudah dimandatkan, apakah di lembaga penempatan anak sementara ataupun di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial ketika LPAS itu belum tersedia," katanya.
Pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kementerian PPAPP dan Polres Metro Jakarta Selatan agar sang klien dapat segera diberikan perawatan medis.
MAS diduga membunuh ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya, AP, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) pukul 01.00 WIB.
Sebelumnya, MAS dalam pemeriksaan polisi mengakui mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan.
Baca juga: Anak bunuh ayah dan nenek sempat ke psikiater karena gangguan tidur
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025