Aksi mogok makan aktivis yang ditahan di Polda, ini respons KemenHAM

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Munafrizal Manan mengatakan bahwa aksi mogok makan dari para aktivis yang ditahan di Polda Metro Jaya mesti dihormati sebagai bentuk kebebasan berekspresi.

"Itu suatu bentuk kebebasan berekspresi yang harus kita hormati. Bentuknya mogok makan dan lain-lain sepanjang itu dilakukan secara damai, secara persuasif, ya itu kita harus hormati," kata Munafrizal kepada pers di Jakarta, Kamis.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Polisi Ade Ary Syam Indradi mengaku belum mengetahui aksi mogok makan sejumlah aktivis dalam tahanan. "Saya belum dapat informasi, nanti kami cek," kata Ade Ary.

Sebelumnya, keluarga dan pendamping hukum tersangka aktivis yang ditahan mengatakan, Syahdan Husein serta 16 aktivis lain yang ditahan juga telah melakukan aksi mogok makan sebagai bentuk protes terhadap penangkapan para aktivis.

"Sejak 11 September, Syahdan sudah mogok makan. Berarti, per hari ini, sudah seminggu. Ini sebagai bentuk protesnya dia atas penangkapan seluruh aktivis," katanya.

Baca juga: Polda Metro Jaya bantah tudingan akses besuk aktivis dipersulit

Baca juga: Dua orang "hilang" paskademo di Jakarta kabur karena mau mandiri

Dia mengatakan, para aktivis akan mogok makan sampai seluruh tahanan politik dibebaskan. "Total 16 orang juga ikut mogok makan sebagai bentuk aksi dari penangkapan ini," kata Sizigia di Polda Metro Jaya, Rabu (17/9).

Sejumlah aktivis seperti Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil) dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat) ditangkap paskaaksi unjuk rasa di Jakarta.

Mereka dituding terlibat dalam dugaan penghasutan aksi anarkis pada unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus lalu.

Polisi menyebutkan, keempatnya menggunakan media sosial (medsos) untuk menyebarkan ajakan demonstrasi yang dianggap berpotensi menimbulkan kerusuhan.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |