Akademisi sebut pengawasan penggunaan senjata api perlu ditingkatkan

1 month ago 16

Jakarta (ANTARA) - Dosen kajian ilmu kepolisian Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI) Surya Nita memandang perlu peningkatan pengawasan penggunaan senjata api melalui evaluasi berkala dengan tes psikologi.

Nita menyampaikan pernyataan tersebut ketika merespons sejumlah kasus penembakan oleh polisi, di antaranya polisi tembak polisi di Solok Selatan, polisi tembak siswa di Semarang, dan polisi tembak warga di Palangka Raya.

"Berdasarkan Perpol tentang Penggunaan Senjata Api, setiap 6 bulan sekali sebenarnya sudah pas. Namun, pengawasan terkait dengan kegiatan itu perlu ditingkatkan," kata Nita saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

Perpol yang dimaksud Nita adalah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non-Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Republik Indonesia, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api.

Ditegaskan pula bahwa peningkatan pengawasan tes psikologi diperlukan sehingga hasilnya dapat ditindaklanjuti oleh bagian sumber daya manusia (SDM) kepolisian berkaitan dengan penggunaan senjata api dalam waktu 3 bulan atau 6 bulan.

Selain itu, dia mengatakan bahwa pemasangan body cam atau kamera tubuh di setiap anggota kepolisian dapat menjadi cara mengawasi penggunaan senjata api.

"Asal menjadi upaya dalam mengawasi kegiatan polisi dalam penggunaan senjata api setiap hari. Prinsipnya pengawasan rutin psikologi penggunaan senjata api dari SDM," jelasnya.

Baca juga: Kronologi pembunuhan oleh oknum polisi AKS di Palangka Raya

Baca juga: Komnas HAM minta Polda Jawa Tengah evaluasi berkala penggunaan senpi

Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024

Read Entire Article
Rakyat news | | | |