Jakarta (ANTARA) - Akademisi Universitas 17 Agustus Fernando Emas menyatakan bahwa kebijakan penyesuaian tarif air bersih di Jakarta layak diterapkan karena sudah 17 tahun tak ada menyesuaikan, namun harus dibarengi pelayanan lebih baik.
"Kenaikan (tarif) seharusnya memang diimbangi dengan kualitas pelayanan, ini kan yang dibutuhkan masyarakat jangan sampai ketika tarif naik tapi kualitas sama saja terus ketersediaan air terbatas," kata Fernando dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, PAM Jaya yang merupakan perusahaan milik Pemprov DKI Jakarta layak menyesuaikan tarif air. Apalagi perusahaan sedang membangun infrastruktur untuk menjaga kualitas air yang baik bagi masyarakat Jakarta.
Meski demikian, Fernando menekankan agar BUMD itu terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, di antaranya yaitu tingkat kebocoran air harus ditekan, serta penyambungan pipa harus secara masif dilakukan agar target 100 persen air perpipaan bisa dicapai pada 2030 mendatang.
Baca juga: PAM Jaya perlu tiru layanan kota maju agar air bisa langsung diminum
Fernando juga menanggapi kritik terkait penyesuaian tarif air minum Perumda PAM Jaya yang dimulai sejak Januari 2025 oleh Anggota DPRD.
Untuk itu ia meminta Anggota DPRD DKI Jakarta agar bijaksana dalam menangkap aspirasi. Meski bertugas mengawal aspirasi masyarakat, di sisi lain anggota dewan diharapkan mempertimbangkan kebijakan yang dikeluarkan eksekutif.
"Seharusnya sebagai dewan juga melakukan pertimbangan bagaimana dari sisi PAM Jaya. Jadi bukan hanya mendengarkan masyarakat satu sisi saja terkait hal itu," katanya.
Ia melanjutkan, sebagai wakil rakyat Jakarta harus mengkaji terlebih dahulu terkait kenaikan tarif yang dilakukan oleh PAM Jaya. Kajian yang dilakukan untuk menemukan benang merah sekaligus solusi atas persoalan tersebut.
"Jadi saya berharap sekali kalau ada wakil rakyat yang coba mendengarkan aspirasi tersebut ya dari kedua sisi," katanya.
Baca juga: Legislator DKI minta Kepgub 730/2024 tentang tarif air minum dicabut
Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine sempat menyuarakan bahwasanya Fraksi PSI meminta PAM Jaya menunda kenaikan tarif air yang didasarkan kepada Keputusan Gubernur Nomor 730 Tahun 2024 yang mengatur tarif air minum.
"Kami dari Fraksi PSI sebelumnya sudah meminta penundaan kenaikan tarif air PAM Jaya. Kepgub 730 Tahun 2024 mengatur tentang tarif air minum. Sedangkan warga Jakarta kebanyakan baru mendapatkan air bersih, itupun belum tentu bersih karena banyak keluhan airnya kotor, bau, debit kecil, nyala hanya di hari atau jam tertentu, hingga mati," katanya.
Ia menjelaskan belum ada urgensi kenaikan tarif air PAM Jaya di 2025 karena sejak tahun 2017 PAM Jaya selalu untung, tertinggi di tahun 2023 mencapai Rp1,2 triliun.
"Dan tahun 2024 membagikan dividen Rp62 miliar ke Pemprov DKI Jakarta selaku 100 persen pemegang saham PAM Jaya. Tapi tingkat kebocoran air atau Non Revenue Water sejak tahun 2017 sangat tinggi, selalu berkisar 42-46 persen," kayanya.
Baca juga: PAM Jaya tambah satu juta sambungan baru melalui pola KPBU
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2025