Jakarta (ANTARA) - Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Baturaja Yahnu Wiguno Sanyoto mengapresiasi langkah cepat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memeriksa Wali Kota Prabumulih Arlan sebagai respons terhadap pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Ardiansyah, yang viral dan menuai sorotan publik.
“Respons cepat Kemendagri sudah positif," kata Yahnu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Yanhu mengatakan langkah selanjutnya yang seharusnya ditempuh oleh Kemendagri adalah mengumumkan hasil investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, tujuannya sudah tentu untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kemendagri dan pemerintah.
"Pekerjaan rumah berikutnya adalah mengumumkan hasil investigasi secara terbuka agar kasus ini tidak hanya jadi polemik, tetapi pelajaran berharga bagi kepala daerah lain,” ujarnya.
Menurut Yahnu, tanpa langkah tegas, dugaan penyalahgunaan wewenang di Prabumulih berpotensi menjadi preseden buruk.
Hal ini bisa melemahkan semangat guru dan kepala sekolah dalam menegakkan disiplin, yang akhirnya berdampak pada kualitas pendidikan.
Terkait hal itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan menegaskan, Inspektorat Jenderal Kemendagri langsung memeriksa Wali Kota Prabumulih, Arlan, pada Kamis (18/9). Selain itu, Kepala SMPN 1, Roni Ardiansyah, juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Itjen Kemendagri tengah mendalami seluruh bukti dan keterangan. Hasil pemeriksaan dapat berujung pada rekomendasi administratif, pembatalan keputusan daerah, hingga sanksi, atau tidak ada tindakan jika tidak ditemukan pelanggaran,” ujar Benny.
Terpisah, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya, setelah memeriksa Arlan dan Roni di Kantor Itjen Kemendagri, Jakarta, Kamis, mengatakan rekomendasi sanksi tersebut akan diteruskan terlebih dahulu kepada Mendagri Tito Karnavian.
Wali Kota Prabumulih Sumatera Selatan Arlan terancam dijatuhi sanksi teguran tertulis dari Kemendagri usai memutasi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Ardiansyah tidak sesuai ketentuan.
“Ini peristiwa pertama. Kemudian, kita lihat, sudah diambil langkah-langkah, kami tentu sebagai APIP akan memberikan laporan lengkap pada Pak Menteri, sekaligus juga akan memberikan rekomendasi sanksi, kami sarankan untuk diberikan teguran secara tertulis,” ujar Mahendra.
Dia menjelaskan Itjen Kemendagri selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) telah melakukan langkah awal, menanggapi informasi viral Roni dicopot dari jabatan kepala sekolah usai diduga menegur anak Arlan membawa kendaraan ke lingkungan sekolah.
Menurut Mahendra, atas perintah Mendagri, Itjen Kemendagri langsung memeriksa kebenaran kabar di media sosial terkait pencopotan Roni yang informasinya diterima pada Selasa (16/7) malam.
“Malam itu juga kami langsung menghubungi inspektur provinsi, juga inspektur Kota Prabumulih untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut. Jangan sampai itu berita hoaks, itu langkah pertama kita lakukan,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Itjen Kemendagri menyatakan pemutasian Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Ardiansyah atas perintah Wali Kota Prabumulih Arlan tidak sesuai ketentuan.
Baca juga: Wali Kota Prabumulih terancam sanksi teguran tertulis dari Kemendagri
Baca juga: Itjen Kemendagri: Mutasi kepsek di Prabumulih tak sesuai ketentuan
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.