Ahli: Mustahil partisipasi pemilih lebih dari 100 persen dalam pilkada

1 week ago 9

Jakarta (ANTARA) - Mantan Ketua Bawaslu RI Bambang Eka Cahya Widodo selaku ahli dari pihak Pemohon dalam sengketa Pilkada Mimika 2024 mengatakan bahwa partisipasi pemilih yang mencapai 100 persen atau lebih, cenderung mustahil terjadi dalam pilkada.

“Sehubungan dengan fenomena Pilkada Mimika, di mana terdapat pemilih yang hadir 100 persen, bahkan lebih dari 100 persen DPT (daftar pemilih tetap), sebenarnya adalah gejala yang hampir mustahil terjadi dalam pilkada,” kata Bambang saat sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.

Menurut Bambang, kehadiran 100 persen pemilih yang ada di DPT atau bahkan lebih perlu dicurigai sebagai bentuk pelanggaran serius dalam pelaksanaan asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pasalnya, DPT ditetapkan maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara. Dalam jangka waktu itu, diasumsikan terdapat pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, atau tidak lagi memenuhi syarat, seperti berganti status dari warga sipil menjadi prajurit TNI/Polri.

Baca juga: Ahli: Meloloskan calon tak penuhi syarat cerminan runtuhnya integritas

Dia mengatakan bahwa jika surat suara cadangan sebanyak 2,5 persen dari total surat suara sejumlah DPT juga digunakan, maka harus sesuai dengan data surat suara rusak atau salah coblos dan pemilih yang pindah memilih di masing-masing TPS.

Apabila data tersebut tidak cocok, menurut Bambang, penggunaan suara cadangan 2,5 persen tersebut patut diduga sebagai penyalahgunaan hak pilih dan prinsip one person, one vote, one value (satu orang, satu suara, satu nilai).

“Atau sederhananya, ada pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali sehingga semua surat suara cadangan terpakai; atau kemungkinan yang lain ada pemilih yang tidak berhak, tapi menggunakan hak pilih di TPS tersebut,” ucap dia.

Baca juga: Ahli: Pencalonan pada Pilkada Papua 2024 telah sesuai aturan

Dalam pandangan Bambang, partisipasi pemilih 100 persen juga mencerminkan rendahnya akuntabilitas dan transparansi pemilihan. Sebab, kehadiran pemilih 100 persen itu tidak didukung dengan data catatan kehadiran pemilih, jumlah surat suara, surat suara rusak, dan pemilih pindah TPS.

“Jika catatan terhadap kehadiran pemilih yang rendah dalam pilkada, maka kehadiran pemilih 100 persen harus diteliti dengan cermat oleh Mahkamah apakah murni karena partisipasi yang meningkat atau justru menunjukkan manipulasi yang terang-terangan,” ucapnya.

Perkara sengketa Pilkada Mimika 2024 diregistrasi dengan Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika Nomor Urut 2 Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattipi.

Baca juga: Ahli sengketa Pilkada Babel: Kualitas pemilihan terletak pada TPS

Pada perkara ini, Maximus-Peggi mendalilkan partisipasi pemilih di 11 distrik pada Pilkada Mimika 2024 melebihi 100 persen karena surat suara terpakai seluruhnya sesuai jumlah DPT dan 2,5 persen surat suara cadangan dicoblos.

Menurut Maximus-Peggi, surat suara dicoblos itu diduga berpengaruh terhadap perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika Nomor Urut 1 Johannes Rettob dan Emanuel Kemong.

Pihak Maximus-Peggi menjelaskan bahwa dari total 18 distrik di Mimika, 11 distrik di antaranya tercatat memiliki surat suara melebihi jumlah DPT, satu distrik sama dengan jumlah DPT, dan enam distrik lainnya mendekati 100 persen jumlah DPT.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |