Ahli: Cairan mani di rahim jurnalis tak cocok dengan DNA oknum TNI AL

5 hours ago 3

Banjarbaru (ANTARA) - Saksi ahli forensik dari RSUD Ulin Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dr Mia Yulia Fitrianti Sp.FM mengungkapkan temuan cairan mani di rahim jasad jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23), tidak cocok dengan hasil tes deoxyribonucleic acid (DNA) terdakwa pembunuhan Kelasi Satu Jumran.

“Tes DNA ini diajukan oleh penyidik ke laboratorium forensik. Terhadap terdakwa diambil sampel air liur dari dinding pipi dalam, lalu sampel dibawa untuk diuji dan dicocokkan dengan temukan cairan mani yang sebelumnya saya ambil dari rahim korban,” kata Mia kepada majelis hakim di Ruang Sidang Antasari Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Senin.

Terkait alasan sampel yang diambil bukan cairan mani terdakwa, justru air liur, Mia menegaskan itu tidak ada pengaruh terhadap hasil tes karena dalam hal ini yang diambil adalah kecocokan DNA, sehingga antara sampel cairan mani dengan air liur tetap ada korelasi dalam dunia forensik.

Mia menjelaskan, meski DNA milik terdakwa tidak cocok dengan temuan cairan mani di rahim korban, namun tidak menggugurkan fakta bahwa terdakwa memang melakukan hubungan badan sebelum menghabisi nyawa korban.

“Saat gelar perkara, terdakwa mengakui berhubungan badan dengan korban. Terdakwa juga mengaku membuang sperma di luar saat berhubungan badan dengan korban,” ungkap Mia.

Atas bukti hasil forensik ini, ia menyimpulkan bahwa cairan mani yang ditemukan di rahim korban bukan milik terdakwa Jumran, sementara penyidik hanya menetapkan Jumran sebagai pelaku tunggal di wilayah Kalsel. Meski rekan dinas yang membantu akomodasi juga ditetapkan sebagai tersangka, namun posisinya tidak berada di Kalsel (dinas di Pangkalan TNI AL Balikpapan).

Majelis hakim dalam persidangan menggali lebih dalam atas keterangan dokter forensik tersebut terkait DNA terdakwa tidak cocok dengan cairan mani yang ditemukan di rahim korban, padahal dokter forensik telah melakukan tes berulang hingga tiga kali.

Bahkan, tiga hakim dalam persidangan secara bergantian melontarkan pertanyaan terhadap keterangan ahli forensik yang menyimpulkan cairan mani itu bukan milik terdakwa.

Setelah memeriksa ahli forensik sebagai saksi kesembilan, majelis hakim memeriksa dua saksi tambahan yang mengetahui terdakwa meninggalkan bukti kendaraan mobil usai menghabisi nyawa korban. Selanjutnya, majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan pada Selasa (20/5) dengan agenda pemeriksaan terdakwa Jumran.

Diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, dan jasadnya ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA, bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |