Jakarta (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjelaskan agenda sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan empat oknum polisi lainnya pada Jumat ini terkait peran, jumlah, dan aliran uang.
"Cukup detail ya, mengurai peran siapa saja yang ada di situ, jumlah uang, terus uang itu mengalir ke mana, terus juga di momen-momen apa. Jadi, itu dijelaskan semua," kata Komisioner Kompolnas, Mochammad Choirul Anam saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Anam juga menjelaskan nantinya uraian kasus yang dijelaskan Komisi Kode Etik akan dibuktikan dengan mendengarkan keterangan dari saksi.
Baca juga: Kompolnas pantau langsung sidang etik eks Kasat Reskrim Jaksel
Dia juga berharap Bid Propam Polda Metro Jaya dapat memutus sanksi yang dikenakan terhadap para terduga pelanggar secara profesional.
"Kita bisa berharap banyak atas kerja-kerja Paminal yang memeriksa. Kita juga berharap banyak majelis etiknya bisa bekerja secara maksimal, mengurai peristiwanya, dan mendudukkan sanksinya secara tepat," katanya.
Polda Metro Jaya bakal menggelar sidang etik terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro atas dugaan kasus pemerasan terhadap pelaku pembunuhan pada Jumat (7/2).
Baca juga: Polda segera sidang etik kasus dugaan pemerasan oleh eks Kasat Reskrim
"Bid Propam akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar pada Jumat (7/2)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin (3/2).
Ade Ary mengatakan sidang tersebut bakal menghadirkan lima oknum yang terlibat, yaitu AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, anggota Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, ND, dan M.
"Sampai dengan saat ini terduga pelanggar ada lima, empat dilakukan penempatan khusus (patsus) dan satu tidak dilakukan patsus," ucapnya.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025