15 menit jadi waktu tanggap maksimal pemadam kebakaran

2 weeks ago 6

Jakarta (ANTARA) - Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta mengatakan 15 menit menjadi waktu tanggap maksimal untuk tiba di lokasi kejadian setelah menerima laporan (response time) adanya kebakaran.

"InshaAllah dalam waktu 15 menit maksimal kami tiba di lokasi kejadian," ujar Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Dinas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan(Gulkarmat) DKI Jakarta, Saepuloh.

​​​​​​​Hal itu disampaikan dalam Podcast Dinas Pendidikan DKI terkait "Berbagi Praktik Baik dalam Pengelolaan Pengendalian Kebakaran" di Jakarta, Kamis.

Dia menyampaikan, warga Jakarta yang mengalami kondisi darurat seperti kebakaran, banjir, perampokan hingga membutuhkan layanan penyelamatan bisa menghubungi nomor 112.

"Di DKI Jakarta sudah ada layanan panggilan kedaruratan di 112. Kondisi darurat apapun entah kebakaran, kebanjiran, kemalingan, layanan penyelamatan seperti ada ular dan tawon," kata dia.

Baca juga: Dua tewas akibat kebakaran di Kalideres, Ini penjelasan polisi

Saepuloh mengingatkan kebakaran bisa terjadi kapan dan dimana saja, termasuk bangunan sekolah. Karena itu, upaya yang harus masyarakat lakukan sebagai pencegahan, yakni pengetahuan mencegah kebakaran.

Pengetahuan ini salah satunya bisa didapatkan dari keikutsertaan dalam kegiatan sosialisasi atau latihan yang diberikan Dinas Gulkarmat.

"Kami gencar melakukan sosialisasi dan penyuluhan termasuk ke sekolah-sekolah. Kami datangkan unit pemadam kebakaran, mengajarkan cara memadamkan api termasuk cara menggunakan APAR," katanya.

Harapannya agar pihak sekolah dan masyarakat dapat melakukan upaya penanggulangan yang tepat saat terjadi kebakaran.

Baca juga: Kerugian akibat kebakaran rumah petak di Jaktim Rp450 juta

Kalau sekolah ingin bantuan tinggal bersurat yang ditujukan ke Suku Dinas Gulkarmat masing-masing wilayah bahwa sekolah berminat diajari atau dikenalkan pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Selain datang ke sekolah, sosialisasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran juga dilakukan melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Kebakaran di setiap kelurahan.

"Melalui mereka kegiatan sosialisasi dilakukan. Ada pemateri, praktik memadamkan api dan simulasi evakuasi," kata dia.

Selain itu, upaya pencegahan kebakaran lainnya, yakni memastikan bangunan yang ditinggali memiliki sistem proteksi kebakaran seperti sistem alarm kebakaran dan APAR.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |