Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 lokasi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat.
Berdasarkan akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut 14 lokasi layanan tersebut:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan Gedung Sampoerna Strategic pukul 09.00-14.00 WIB;
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB;
7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
8. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang Kota Tangeng dan Rukan Fresh Market Green City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;
9. Ciputat di Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;
10. Kelapa Dua di Halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
11. Kota Bekasi di Pizza HUT Kosmem Jatiasih pukul 09.00-11.30 WIB;
12. Kabupaten Bekasi di Halaman Parkir Pemda Kabupaten Bekasi pukul 09.00-11.00 WIB;
13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00-11.00 WIB;
14. Cinere di Halaman Kantor Samsat pukul 08.00-11.00 WIB.
Baca juga: Dokumen untuk bayar pajak kendaraan di Samsat Keliling di Jadetabek
Beberapa dokumen yang harus dibawa, antara lain KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat.
Baca juga: Taati protokol kesehatan saat bayar pajak kendaraan
Baca juga: Mau bayar pajak kendaraan? Ini dokumen yang harus disiapkan
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.