Bandung (ANTARA) - Yayasan Margasatwa Indonesia (YMT) menyatakan dana operasional Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) semestinya masih mencukupi, khususnya untuk pakan satwa dan gaji pegawai, bahkan diproyeksikan aman hingga akhir tahun ini meski operasional ditutup sejak Agustus 2025.
Ketua YMT John Sumampauw di Bandung, Jawa Barat, Kamis, memaparkan berdasarkan catatan keuangan per pertengahan Juli 2025 total dana yang tersedia mencapai Rp7,3 miliar.
"Kami menyadari adanya spekulasi tentang dana yang hanya tersisa untuk satu bulan. Namun data faktual kami menunjukkan kondisi yang berbeda," ucapnya.
Dana tersebut tersedia dalam bentuk tunai Rp5,9 miliar dan sisanya tersimpan dalam dua rekening bank.
"Melihat angka ketersediaan dana ini, kebutuhan operasional seperti pakan satwa, upah karyawan, hingga tagihan listrik dan air, mestinya masih bisa terpenuhi hingga saat ini, bahkan proyeksinya bisa cukup hingga akhir tahun ini," kata John.
Sebelumnya YMT memperkirakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kehilangan pendapatan dari sektor pajak sekitar Rp750 juta pasca-Bandung Zoo ditutup sejak Agustus 2025 sampai sekarang.
Baca juga: YMT pastikan hak para karyawan Bandung Zoo terjamin
"Rata-rata sebulan kami bayar pajak Rp250 juta. Jika dihitung tiga bulan ditutup, maka totalnya Rp750 jutaan," kata Juru Bicara (Jubir) YMT Ully Rangkuti.
Ully menyebutkan selama periode pengelolaan kembali Bandung Zoo di bawah John Sumampauw dari akhir Maret hingga Juli 2025, pajak yang telah dibayarkan YMT kepada Pemkot Bandung bahkan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Dia mengatakan total pendapatan bulanan Bandung Zoo berkisar antara Rp2,8 miliar hingga Rp3 miliar. Pemasukan ini berasal dari tiket masuk, wahana, animal feeding, bagi hasil dengan penyewa, dan penyelenggaraan kegiatan.
"Tiap bulan, total revenue Bandung Zoo sekitar Rop2,8 miliar-Rp3 miliar. Itu pemasukan dari tiket masuk, wahana, animal feeding, bagi hasil dengan tenant, dan event," ujar Ully.
Dari total pendapatan tersebut, lanjutnya, sekitar 10 persen dibayarkan kepada Pemkot Bandung sebagai pajak daerah.
Dengan estimasi pendapatan bulanan yang hilang, kerugian operasional yang ditanggung YMT akibat penutupan ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Di sisi lain Pemkot Bandung juga kehilangan potensi penerimaan pajak daerah yang seharusnya didapatkan dari aktivitas komersial di Bandung Zoo.
Baca juga: Bandung Zoo kembali dibuka secara gratis bagi pelajar
Kasus hukum Bandung Zoo
Dari masalah korupsi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung telah menjatuhkan hukuman pada dua terdakwa yang merupakan petinggi YMT yaitu Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi, berupa penahanan selama tujuh tahun dan harus membayar denda sebesar Rp400 juta dengan subsider dua bulan.
Selain itu hakim juga memvonis Sri Devi harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp14,9 miliar dan Bisma sebesar Rp10,1 miliar.
Jika keduanya tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, sesudah keputusan, maka harta benda para terdakwa disita oleh jasa untuk memenuhi uang pengganti tersebut.
Apabila uang dari penyitaan tersebut tidak mencukupi, maka uang pengganti kerugian negara diganti oleh penahanan selama dua tahun.
Baca juga: Pemkot Bandung tunggu putusan Menhut soal nasib Bandung Zoo
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.