Warga dilarang buang limbah hewan kurban ke got 

3 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau warga dan panitia kurban di Jakarta menerapkan prinsip "Eco Qurban" pada Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, salah satunya tidak membuang limbah ke got.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta, Kamis, mengatakan imbauan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban.

Pergub ini mengatur penanganan limbah cair dan padat yang bisa dilakukan untuk meminimalisasi pencemaran lingkungan.

Adapun "Eco Qurban" adalah praktik penyelenggaraan pemotongan hewan kurban yang berprinsip kepada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan "on-site' atau di lokasi pemotongan.

“Prinsipnya tidak mencemari dan mengotori lingkungan, baik pada saat pelaksanaan maupun setelahnya sehingga jangan sampai ada limbah seperti darah, isi perut atau bagian hewan kurban lainnya dibuang sembarangan ke selokan, got atau kali," katanya.

Baca juga: Idul Adha, Jaktim tingkatkan pengawasan pangan di pasar tradisional

Baca juga: Begini cara tangani limbah hewan kurban yang ramah lingkungan

Asep mengingatkan jika limbah kurban tidak ditangani dengan baik, maka dapat menimbulkan bau tak sedap, mengganggu kenyamanan warga. Bahkan membahayakan kesehatan serta merusak ekosistem badan air.

"Eco Qurban" juga mendorong penggunaan kemasan ramah lingkungan untuk pembagian daging. "Gunakan wadah guna ulang seperti besek bambu, daun pisang atau wadah makanan guna ulang pribadi daripada plastik sekali pakai," tuturnya.

DLH DKI Jakarta akan menyelenggarakan lomba kampanye media sosial terkait "Eco Qurban" yang berkolaborasi dengan Tunasmuda Care (T.Care) dalam rangka menjaga lingkungan dengan praktik pengelolaan limbah kurban yang ramah lingkungan.

Ini juga dalam rangka mengurangi timbulan sampah, terutama dari penggunaan plastik sekali pakai yang kerap digunakan untuk membungkus daging kurban.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |